Home / Kabar Berita / Kemlu dan KJRI Jeddah Pulangkan Puluhan PMI dari Arab Saudi

Kemlu dan KJRI Jeddah Pulangkan Puluhan PMI dari Arab Saudi

majalahsuaraforum.com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia bekerja sama dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah kembali memfasilitasi pemulangan puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Arab Saudi. Para WNI tersebut merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau yang sebelumnya dikenal sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Pemulangan dilakukan pada Jumat, 16 Januari 2026. Para PMI tiba di Tanah Air melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, menggunakan penerbangan Saudi Arabian Airlines dengan nomor penerbangan SV 816.

Jumlah dan Asal Pemulangan PMI Dalam keterangan resminya, Kemlu menjelaskan bahwa para PMI yang dipulangkan berasal dari Rumah Detensi Imigrasi Syumaisi, Makkah. Mereka sebelumnya menjalani proses penahanan keimigrasian atau tarhil sebelum akhirnya difasilitasi untuk kembali ke Indonesia.

“Sebanyak 95 WNI/PMI dipulangkan dari Tarhil/Rumah Detensi Imigrasi Syumaisi Makkah yang terdiri dari 11 WNI/PMI laki-laki dan 84 perempuan,” sebut Kemlu dalam unggahan di website Kemlu, Jumat (16/1/2026).

Para PMI tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 09.08 WIB dan selanjutnya menjalani prosedur kedatangan sebelum diserahkan kepada instansi terkait untuk proses lanjutan.

Komitmen Perlindungan WNI di Luar Negeri Pemulangan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri, khususnya bagi PMI yang mengalami permasalahan keimigrasian maupun ketenagakerjaan.

Kemlu bersama seluruh perwakilan RI di luar negeri terus berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan hak-hak WNI tetap terlindungi serta proses pemulangan dapat berjalan dengan aman dan tertib.

Upaya Pencegahan PMI Ilegal Di sisi lain, pemerintah juga mengingatkan pentingnya penempatan PMI secara prosedural dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik pengiriman PMI ilegal yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dan perlindungan di negara tujuan.

Sebelumnya, aparat penegak hukum juga telah membongkar sindikat pengiriman TKI ilegal melalui Bandara Soekarno-Hatta dan menetapkan sejumlah pelaku sebagai tersangka.

Red.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh