Foto. Ist
majalah suara forum.com – Nama Lampri menjadi perhatian setelah dirinya diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek. Lampri diketahui merupakan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penangkapan tersebut telah dikonfirmasi KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Lampri termasuk dalam 17 orang yang diamankan dalam OTT yang berlangsung pada Senin (14/9/2026).
“Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Budi menjelaskan, operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Kasus tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak dari berbagai latar belakang, mulai dari politisi, pejabat kementerian hingga pihak swasta.
Berdasarkan daftar pihak yang diamankan, Lampri menjadi salah satu pejabat Kementerian ATR/BPN yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Selain pejabat, KPK juga mengamankan politisi Partai Golkar Fahd A Rafiq serta Presiden Direktur PT Summarecon Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut menyita barang bukti berupa uang dalam berbagai mata uang. Uang tersebut ditemukan dan dikumpulkan dalam sekitar 20 koper, kardus, serta boks.
Nilai keseluruhan uang yang diamankan dalam OTT itu diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Perjalanan Karier Lampri di ATR/BPN Lampri merupakan pejabat karier yang telah cukup lama berkecimpung dalam bidang pertanahan. Pria kelahiran 1970 tersebut mengawali perjalanan profesionalnya setelah menyelesaikan pendidikan di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN).
Kariernya di lingkungan Kementerian ATR/BPN mulai menunjukkan perkembangan signifikan pada dekade 2010-an.
Dalam rentang 2010 hingga 2020, Lampri dipercaya menduduki sejumlah posisi sebagai kepala kantor pertanahan di tingkat kabupaten maupun kota.
Kariernya kemudian berlanjut ke tingkat pusat. Pada 2023, Lampri ditarik ke Kementerian ATR/BPN dan dipercaya sebagai Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Ia juga pernah menjabat sebagai kepala biro hubungan masyarakat di kementerian tersebut. Dalam posisi itu, Lampri beberapa kali terlihat mendampingi Menteri ATR/BPN dalam berbagai kegiatan.
Pada 2024 hingga 2025, Lampri kembali mendapat penugasan di daerah. Ia dipercaya menjadi kepala kantor pertanahan tingkat provinsi dan sempat bertugas di Jawa Tengah serta Jawa Timur.
Memasuki 2026, posisi Lampri semakin tinggi. Pada Februari 2026, ia ditunjuk sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN.
Kewenangan Dirjen PPTR Ditjen PPTR merupakan salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang memiliki tugas berkaitan dengan pengendalian pemanfaatan ruang serta penertiban penggunaan tanah dan ruang.
Direktorat jenderal tersebut memiliki tanggung jawab memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan rencana tata ruang, kepemilikan, serta peruntukannya.
Ruang lingkup tugasnya mencakup pengawasan pembangunan berdasarkan rencana tata ruang, pencegahan alih fungsi lahan yang tidak sesuai ketentuan, hingga penertiban terhadap penguasaan kawasan laut maupun pantai secara pribadi.
Selain itu, Ditjen PPTR juga memiliki kewenangan dalam penindakan terhadap penguasaan tanah secara ilegal.
Sebagai Dirjen PPTR, Lampri memiliki posisi strategis karena berada di dalam struktur yang menangani berbagai kewenangan tersebut.
Namun, saat ini dirinya justru harus berhadapan dengan proses hukum setelah diamankan KPK dalam OTT yang diduga berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut, pihak swasta juga disebut terlibat. Salah satu perusahaan yang dikaitkan dengan kasus ini adalah PT Summarecon Agung Tbk., perusahaan yang bergerak di sektor pengembangan properti.
Harta Kekayaan Lampri Capai Rp7,3 Miliar Selain perjalanan kariernya, harta kekayaan Lampri juga menjadi perhatian setelah dirinya ditangkap dalam OTT KPK.
Sebagai pejabat eselon I atau direktur jenderal, Lampri tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp7,3 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 2025.
Sebagian besar kekayaan tersebut berasal dari aset berupa tanah dan bangunan.
Dalam laporan kekayaannya, Lampri tercatat mempunyai 17 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, antara lain Nganjuk, Surabaya, Bojonegoro, Sidoarjo, dan Gresik.
Jika dijumlahkan, nilai seluruh aset tanah dan bangunan tersebut mencapai sekitar Rp6,5 miliar.
Selain properti, Lampri juga melaporkan kepemilikan lima kendaraan bermotor. Total nilai kendaraan yang tercantum dalam LHKPN tersebut mencapai sekitar Rp571 juta.
Adapun aset lainnya berupa kas dan setara kas. Untuk kategori tersebut, Lampri melaporkan harta senilai sekitar Rp168 juta.
Dengan keseluruhan aset tersebut, total kekayaan Lampri yang tercatat dalam LHKPN 2025 mencapai Rp7,3 miliar.
Kini, Lampri harus menjalani proses hukum setelah namanya masuk dalam daftar pihak yang diamankan KPK dalam OTT terkait dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Octa.











