majalahsuaraforum.com – Kepolisian mengungkap kronologi lengkap kasus dua pria yang melakukan masturbasi di dalam bus Transjakarta rute 1A Pantai Maju–Balai Kota saat kendaraan tersebut dipenuhi penumpang. Kedua pelaku berinisial HW dan FTR diamankan oleh petugas Transjakarta sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan rekan kerja yang telah berjanji pulang bersama menggunakan transportasi umum.
“Kedua pelaku ini merupakan teman kerja kemudian janjian pulang bersama menaiki transportasi umum Transjakarta. Di dalam Transjakarta tersebut mereka didapati tertangkap tangan melakukan aktivitas seksual,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Kejadian di Dalam Bus Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.20 WIB, saat bus Transjakarta melaju di Tol Pelabuhan Gedongpanjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial AMY (25).
Sebelum kejadian, HW dan FTR telah sepakat bertemu di Halte Transjakarta Pantai Indah Kapuk (PIK) setelah pulang bekerja. Setibanya di dalam bus, korban berdiri tepat di depan kedua pelaku bersama penumpang lainnya.
Dalam kondisi bus yang padat, kedua pelaku diduga melakukan masturbasi hingga mencapai klimaks. Cairan sperma kemudian mengenai bagian belakang pakaian korban.
Korban Awalnya Tidak Menyadari Korban sempat mengira cairan yang mengenai pakaiannya berasal dari pendingin ruangan (AC) di dalam bus. Situasi berubah setelah seorang penumpang laki-laki menyadari kejadian tersebut dan langsung bereaksi.
Penumpang tersebut terdengar berteriak sambil mencekik salah satu pelaku dan mengatakan,
“kamu masturbasi ya”.
Saat itulah korban menyadari bahwa cairan yang menempel di bajunya bukan air, melainkan sperma pelaku.
Pelaku Diamankan Petugas Melihat situasi yang mulai memanas, kondektur Transjakarta segera mengamankan kedua pelaku agar tidak terjadi keributan lebih lanjut di dalam bus.
“Kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara,” ucap Onkoseno.
Penangkapan kedua pelaku tersebut terekam dan kemudian viral di media sosial, memicu kemarahan dan kecaman dari warganet.
Proses Hukum Berlanjut Saat ini, HW dan FTR telah ditahan dan diperiksa secara intensif oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 406 KUHP terkait perbuatan asusila di muka umum. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Octa.











