Home / Hukum - Kriminal / Eks Direktur Gas Pertamina Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG

Eks Direktur Gas Pertamina Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG

majalahsuaraforum.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026). Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Terbukti Langgar Prosedur Pengadaan LNG Majelis hakim menilai, Hari Karyuliarto tidak menyusun pedoman dalam proses pengadaan LNG dari sumber internasional. Ia juga tetap melanjutkan pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc tanpa kajian yang memadai.

Dalam perkara yang sama, mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, juga divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Yenni dinilai terbukti mengusulkan penandatanganan risalah rapat direksi terkait perjanjian jual beli LNG tanpa kajian keekonomian, analisis risiko, maupun kepastian pembeli yang terikat kontrak.

Denda dan Kerugian Negara Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing Rp200 juta, dengan subsider 80 hari kurungan apabila tidak dibayar.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp1,77 triliun.

Pertimbangan Hakim Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah usia terdakwa yang sudah di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 6 tahun 6 bulan untuk Hari Karyuliarto dan 5 tahun 6 bulan untuk Yenni Andayani.

Kasus LNG Berlangsung Panjang Kasus ini berkaitan dengan pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC pada Pertamina dan instansi terkait dalam periode 2011–2021, yang diduga dilakukan melalui proses yang tidak sesuai aturan dan rekayasa pengadaan.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh