Home / Hukum - Kriminal / Manipulasi Berkedok Kasih Sayang: Kasus Child Grooming Terungkap di Pringsewu

Manipulasi Berkedok Kasih Sayang: Kasus Child Grooming Terungkap di Pringsewu

Foto. Ist

majalahsuaraforum.com – Aparat kepolisian mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak yang berlangsung selama bertahun-tahun di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Seorang pria berinisial CS (35) ditangkap setelah terbukti melakukan child grooming terhadap anak tirinya, NS (16), dengan pola manipulasi psikologis yang sistematis.

Perbuatan tersebut dilakukan sejak korban masih duduk di kelas 5 sekolah dasar hingga kelas 2 sekolah menengah atas, atau selama kurang lebih enam tahun. Dalam rentang waktu itu, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai figur ayah untuk membentuk pemahaman menyimpang pada korban, dengan menyamarkan tindakan kekerasan seksual sebagai bentuk kasih sayang dan kedekatan emosional.

Pola Grooming dan Dominasi Psikologis Penyelidikan mengungkap bahwa CS secara bertahap menanamkan doktrin kepada korban bahwa hubungan tersebut merupakan sesuatu yang wajar dalam konteks afeksi keluarga. Dominasi psikis ini membuat korban kehilangan daya kritis dan tidak menyadari bahwa dirinya sedang dieksploitasi secara seksual.

Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan bahwa pelaku membangun kontrol emosional sejak korban masih sangat belia.

“Pelaku membangun pemahaman menyimpang secara bertahap sejak korban masih sangat belia. Ia mendominasi psikis korban melalui doktrin sehingga tindakan tersebut dianggap sebagai hubungan emosional yang wajar,” ujar Johannes, Rabu (14/1/2026).

Terungkap Setelah Korban Alami Gangguan Fisik Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan nyeri pada organ reproduksi. Pemeriksaan medis di puskesmas setempat menunjukkan adanya kerusakan fisik akibat perlakuan asusila yang terjadi berulang kali.

Berdasarkan temuan tersebut, polisi menangkap CS di kediamannya di Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, pada Selasa (13/1/2026).

Kondisi Keluarga dan Ketiadaan Perlawanan Korban Polisi juga mengungkap kondisi domestik korban yang memprihatinkan. Ibu kandung NS diketahui tinggal serumah dengan pelaku, namun diduga berada dalam tekanan dan ancaman, sehingga baru berani melapor setelah kondisi fisik anaknya menunjukkan dampak serius.

Johannes menegaskan bahwa tidak adanya perlawanan dari korban selama bertahun-tahun bukanlah bentuk persetujuan.

Ia menilai hal tersebut sebagai akibat dari manipulasi emosional yang menghancurkan kemampuan korban untuk menolak atau melawan.

KPAI: Persetujuan Anak Gugur Secara Hukum Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, menyebut kasus ini sebagai contoh nyata praktik child grooming yang kerap disalahartikan sebagai hubungan atas dasar suka sama suka.

“Dalam child grooming, pelaku tidak menggunakan kekerasan fisik di awal, melainkan memanipulasi kemandirian berpikir korban agar patuh sepenuhnya,” tegas Ai.

Menurutnya, setiap bentuk persetujuan anak yang lahir dari manipulasi psikologis tidak memiliki kekuatan hukum dan dapat dibatalkan.

Proses Hukum dan Pemulihan Korban Saat ini, korban NS tengah menjalani pemulihan intensif untuk menangani trauma fisik dan psikologis yang dialaminya. Sementara itu, tersangka CS dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Karena pelaku memiliki status sebagai orang tua tiri, ancaman hukuman terhadapnya dapat diperberat hingga sepertiga dari pidana maksimal 15 tahun penjara.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh