majalahsuaraforum.com – Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya, HM Kunang, didakwa menerima suap senilai Rp12,4 miliar oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan penerimaan suap tersebut berkaitan dengan pengurusan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Bahwa terdakwa I Ade Kuswara Kunang bersama-sama dengan terdakwa II HM Kunang atau Abah Kunang telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang yang seluruh berjumlah Rp 12,4 miliar,” kutipan dalam berkas dakwaan Ade Kunang, Senin (4/5/2026).
Dalam dakwaan tersebut dijelaskan rincian pembagian uang suap, yakni Ade Kuswara didakwa menerima Rp11,4 miliar, sementara HM Kunang didakwa menerima Rp1 miliar.
Untuk diketahui, sidang pembacaan dakwaan terhadap Ade Kuswara dan HM Kunang telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, pada hari yang sama.
Dalam dakwaan primer, keduanya diduga melanggar Pasal 12 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa menyebut suap tersebut berasal dari seorang pengusaha bernama Sarjan. Uang itu diberikan agar Sarjan memperoleh sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Bahwa pada bulan Februari 2025 Terdakwa I Ade Kuswara Kunang bertemu dengan Sarjan, dan pada saat itu Sarjan meminta beberapa paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi. Atas permintaan tersebut Terdakwa I Ade Kuswara Kunang meminta Sarjan untuk menemui Terdakwa II HM Kunang atau Abah Kunang karena Terdakwa II HM Kunang atau Abah Kunang juga dapat mengatur kontraktor untuk mendapatkan pekerjaan pada dinas di lingkungan Pemkab Bekasi,” demikian kutipan dakwaan Ade Kuswara.
Octa.











