majalahsuaraforum.com – Diskusi mengenai besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kembali mencuat seiring munculnya sejumlah usulan dari berbagai pihak terkait desain sistem pemilu mendatang.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menilai bahwa angka ambang batas yang paling ideal berada pada rentang 5,5 hingga 6 persen. Pandangan tersebut ia sampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang mengaitkan besaran ambang batas dengan jumlah komisi di DPR.
Menurut Said, perhitungan tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan representasi anggota legislatif dalam alat kelengkapan dewan (AKD), khususnya di setiap komisi yang ada di DPR RI.
“Kalau dikaitkan dengan jumlah komisi dan AKD (alat kelengkapan dewan), yang ideal memang 38 kursi, ya sekitar 5,5 sampai 6 persen. PDI Perjuangan pada tingkat itu,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa angka 38 kursi tersebut merupakan hasil perhitungan dari jumlah 19 komisi di DPR RI yang kemudian dikalikan dua untuk kebutuhan representasi tiap partai politik.
“Itu artinya 19 dikali dua, 38 kursi. Itulah jumlah minimal karena kalau hanya komisi saja dengan satu orang, representasi keterwakilan tidak akan terpenuhi,” ujarnya.
Said juga menanggapi usulan Yusril yang menyebut ambang batas dapat disesuaikan dengan jumlah komisi di DPR RI, yakni sekitar 13 kursi. Namun menurutnya, angka tersebut belum cukup ideal untuk menjamin keterwakilan fraksi secara optimal di parlemen.
Selain itu, Said mengusulkan agar penerapan ambang batas parlemen tidak hanya diberlakukan di tingkat nasional, tetapi juga diperluas hingga tingkat daerah secara berjenjang.
Ia menyebutkan bahwa jika di tingkat nasional ditetapkan 6 persen, maka di tingkat provinsi dapat berada di angka 5 persen, dan di tingkat kabupaten/kota sekitar 4 persen.
“Katakanlah kalau tingkat nasional 6 persen, maka di tingkat provinsi 5 persen dan tingkat kabupaten/kota 4 persen,” katanya.
Menurutnya, penerapan sistem tersebut penting untuk memperkuat kelembagaan legislatif di daerah sekaligus meningkatkan efektivitas pemerintahan secara menyeluruh.
“Kalau di provinsi dan kabupaten/kota tidak ada parliamentary threshold, itu akan menyulitkan DPRD dan pemerintah daerah. Harus paralel dari atas sampai ke bawah,” ujarnya.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan acuan dalam penentuan ambang batas parlemen bagi partai politik peserta pemilu.
Ia menyebut bahwa setiap partai politik idealnya memperoleh minimal 13 kursi di DPR RI, yang disesuaikan dengan jumlah komisi yang ada saat ini.
“Misalnya yang dijadikan acuan adalah berapa komisi yang ada di DPR. Itu seyogianya diatur dalam undang-undang,” kata Yusril.
Menurutnya, apabila partai tidak mencapai ambang tersebut, maka dapat membentuk koalisi atau bergabung dengan fraksi lain sehingga suara pemilih tetap dapat terwakili dan tidak hilang dalam sistem perwakilan di parlemen.
Dw.











