Home / Kabar Berita / Pengadilan Seoul Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara kepada Eks Presiden Yoon Suk Yeol

Pengadilan Seoul Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara kepada Eks Presiden Yoon Suk Yeol

Foto. Ist

majalahsuaraforum.com – Pengadilan Korea Selatan pada Jumat (16/1/2026) waktu setempat menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Putusan ini menjadi vonis pertama dari total delapan rangkaian persidangan pidana yang menjerat Yoon, menyusul krisis politik besar akibat deklarasi darurat militer yang berujung pada kejatuhannya dari jabatan presiden.

Sebelumnya, Yoon telah dimakzulkan, ditangkap, dan diberhentikan secara tidak hormat setelah keputusannya memberlakukan darurat militer pada Desember 2024 memicu gelombang protes nasional. Kebijakan tersebut dinilai publik sebagai ancaman serius terhadap demokrasi Korea Selatan, sehingga memicu aksi turun ke jalan secara masif menuntut pengunduran dirinya.

Putusan Pengadilan dan Pertimbangan Hakim Dalam persidangan ini, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Yoon terbukti bersalah atas sejumlah pelanggaran hukum. Ia dinilai melawan upaya penahanan, memalsukan proklamasi darurat militer, serta melanggar prosedur konstitusional dengan mengabaikan rapat kabinet yang seharusnya digelar sebelum keputusan besar tersebut diambil. Tindakan itu dinilai telah merampas hak para menteri kabinet untuk membahas kebijakan strategis negara.

Hakim Baek Dae-hyun, dalam putusan yang disiarkan secara nasional, menekankan bahwa hukuman berat diperlukan mengingat dampak serius dari tindakan Yoon terhadap sistem hukum dan tata negara. Hakim menilai Yoon tidak menunjukkan penyesalan, bahkan terus mengulangi pembelaan yang dianggap tidak masuk akal.

“Menurut pengadilan, vonis ini penting untuk memulihkan sistem hukum yang telah rusak akibat tindakan sepihak sang mantan presiden,” tulis AP.

Ancaman Hukuman Lebih Berat Menanti Vonis lima tahun penjara ini bukan akhir dari persoalan hukum Yoon. Ia masih menghadapi dakwaan paling serius, yakni tuduhan pemberontakan terkait penerapan darurat militer. Dalam kasus utama tersebut, tim jaksa independen bahkan telah mengajukan tuntutan hukuman mati, dengan putusan yang dijadwalkan akan dibacakan pada bulan depan.

Menanggapi vonis awal ini, tim kuasa hukum Yoon menyatakan akan mengajukan banding. Mereka menilai putusan pengadilan terlalu sarat muatan politik dan gagal membedakan antara kewenangan konstitusional presiden dan pertanggungjawaban pidana. Yoon sendiri tetap bersikukuh bahwa kebijakannya bertujuan memberi peringatan kepada publik mengenai bahaya parlemen yang saat itu dikuasai kubu liberal.

Peluang Hukuman Mati Dinilai Kecil Meski tuntutan hukuman mati diajukan dalam perkara pemberontakan, sejumlah pakar hukum menilai peluang eksekusi sangat kecil. Korea Selatan telah memberlakukan moratorium hukuman mati sejak 1997. Dengan tidak adanya korban jiwa dalam insiden darurat militer yang berlangsung singkat, pengadilan diperkirakan lebih mungkin menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 30 tahun penjara.

Deretan Kasus Lain yang Menjerat Yoon Selain perkara darurat militer, Yoon juga masih harus menghadapi berbagai persidangan lain. Ia dituduh memerintahkan penerbangan drone ke Korea Utara guna memicu ketegangan sebagai dalih memperpanjang kekuasaan. Tuduhan tambahan mencakup manipulasi penyelidikan kematian seorang prajurit marinir serta penerimaan layanan survei sebagai bentuk gratifikasi dari seorang makelar politik.

Masa Depan Politik Korea Selatan Saat ini, Korea Selatan dipimpin oleh Presiden Lee Jae Myung, yang memenangkan pemilu darurat pada Juni lalu. Dalam sejarah politik Negeri Ginseng, pengampunan terhadap mantan presiden yang dipenjara kerap dilakukan atas nama persatuan nasional. Namun, hingga kemungkinan itu terjadi, Yoon Suk Yeol harus menjalani proses hukum penuh atas rangkaian keputusan politik yang sempat mengguncang stabilitas ekonomi dan hubungan diplomatik Korea Selatan.

Red.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh