Home / Hukum - Kriminal / Kasus Kekerasan Seksual di Pati Dinilai Cemari Dunia Pesantren, DPR Minta Penindakan Tegas dan Perlindungan Korban

Kasus Kekerasan Seksual di Pati Dinilai Cemari Dunia Pesantren, DPR Minta Penindakan Tegas dan Perlindungan Korban

majalahsuaraforum.com – Kasus dugaan kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menuai kecaman keras dari kalangan legislatif. Peristiwa tersebut dinilai telah mencoreng citra lembaga pendidikan berbasis keagamaan yang selama ini menjadi tempat pembinaan moral dan karakter.

Anggota DPR RI Fraksi PKB dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III (Blora, Grobogan, Pati, Rembang), Marwan Jafar, menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren terhadap para santriwati.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun dan harus diproses secara hukum dengan tegas.

“Kami sangat mengecam keras tindakan kejahatan seksual yang dilakukan oleh pengasuh ponpes terhadap puluhan santriwatinya. Kejahatan ini tidak bisa ditoleransi. Pelaku harus segera ditangkap dan dijatuhi sanksi tegas tanpa ampun,” ungkap Marwan, Senin (4/5/2026).

Marwan juga menekankan pentingnya proses hukum yang transparan tanpa adanya upaya menutup-nutupi kasus tersebut. Ia menilai bahwa pelaku telah mengkhianati peran dan tanggung jawab moral sebagai seorang pengasuh yang seharusnya menjadi panutan bagi para santri.

Ia menyayangkan bahwa sosok yang seharusnya menjadi teladan justru diduga melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai agama dan etika pendidikan pesantren.

“Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan, nilai agama, dan kemanusiaan. Perbuatan pelaku telah menodai nilai-nilai keagamaan yang diajarkan di pesantren. Tidak boleh ada toleransi sama sekali,” tegasnya.

Selain itu, Marwan juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban yang diduga mengalami kekerasan seksual. Ia menilai dampak psikologis yang dialami korban sangat serius dan dapat berlangsung dalam jangka panjang.

Menurutnya, para korban harus mendapatkan pendampingan menyeluruh, baik secara psikologis, medis, maupun hukum agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.

“Kita tidak boleh mengabaikan para korban. Mereka harus mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, baik psikologis, medis, maupun hukum. Pemulihan trauma sangat penting agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal, melanjutkan pendidikan, dan tidak terus-menerus dibayangi rasa takut serta tekanan batin akibat peristiwa yang dialami,” ujarnya.

Marwan juga meminta Kementerian Agama, khususnya Direktorat Pesantren, untuk mengambil langkah tegas terhadap lembaga pendidikan terkait, termasuk evaluasi dan pencabutan izin operasional Ponpes Ndholo Kusumo, mengingat jumlah korban yang disebut mencapai puluhan santriwati.

Meski demikian, ia mengingatkan agar kasus ini tidak digeneralisasi sehingga menimbulkan stigma negatif terhadap pesantren lain yang tetap berperan dalam pendidikan karakter bangsa.

“Eksistensi ponpes harus tetap dijaga dan dihormati sebagai lembaga pendidikan yang berperan penting dalam pembentukan karakter bangsa. Namun, kejahatan seksual seperti yang terjadi di Ponpes Ndholo tidak boleh ditoleransi dan harus dihukum berat sesuai dengan ketentuan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkas Marwan.

Sebelumnya, puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Tlogowungu, Kabupaten Pati, melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengasuh ponpes berinisial A.

Delapan korban telah melapor ke Mapolresta Pati dengan didampingi kuasa hukum. Para korban disebut masih di bawah umur, dan berdasarkan keterangan saksi, jumlah korban diduga mencapai lebih dari 30 hingga 50 santriwati.

“Sebetulnya dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur,” ujar kuasa hukum korban, Ali Yusron, Senin (4/5/2026).

Pelaku diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026 oleh Polresta Pati, namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Pihak kepolisian menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan meski menghadapi sejumlah kendala teknis.

“Kami terus melanjutkan perkara ini. Ada beberapa kendala, tetapi sudah dapat diatasi. Intinya perkara terus berprogres dan akan sampai tahap akhir,” ujar Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofin Wirabrata.

Octa. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh