Home / Politik / Gus Yahya Tegaskan Tuduhan TPPU terhadap PBNU Tidak Berdasar

Gus Yahya Tegaskan Tuduhan TPPU terhadap PBNU Tidak Berdasar

majalahsuaraforum.com – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, dengan tegas membantah tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan PBNU dan bahkan disebut-sebut dapat berujung pada ancaman pembubaran organisasi. Ia menegaskan bahwa isu tersebut merupakan ranah hukum dan harus disikapi sesuai prosedur yang berlaku.

Gus Yahya menyatakan PBNU tidak menolak apabila aparat penegak hukum ingin melakukan pemeriksaan. Menurutnya, seluruh proses harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah, bukan berdasarkan tuduhan sepihak.

“Pertama, soal TPPU dan lain-lain itu merupakan masalah hukum. Silakan diproses secara hukum. Kita menunggu juga kalau ada pemeriksaan, silakan saja,” ujar Gus Yahya dalam konferensi pers di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

Tolak Tuduhan Tanpa Dasar yang Jelas Gus Yahya menegaskan PBNU selalu memegang prinsip sebagai warga negara yang taat hukum. Namun demikian, ia menolak keras tuduhan yang disampaikan tanpa dasar fakta atau indikasi yang jelas.

“Jangan belum ada apa-apa, tetapi sudah mengada-ngada, sudah menuduh TPPU dan dijadikan alasan, padahal faktanya tidak ada dan indikasinya juga tidak jelas,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan logika tuduhan yang hanya bersandar pada pernyataan sepihak tanpa proses hukum yang sah.

“Proses hukum yang hanya berdasarkan pernyataan tidak berdasar, itu kan sulit,” ujarnya.

Dugaan Tuduhan Berasal dari Manipulasi Data Internal Gus Yahya menyebut tuduhan yang berkembang diduga kuat berasal dari manipulasi dan pabrikasi terhadap proses internal organisasi PBNU yang sejatinya berjalan secara normal. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah data yang belum final justru dimanfaatkan untuk membentuk opini publik yang menyesatkan.

“Sekarang sudah mulai terbuka tuduhan-tuduhan yang dilontarkan pada awal itu dasarnya tidak jelas. Bahkan ada auditor yang kalau membuat pernyataan di media, mereka akan mundur karena data yang digunakan belum selesai, tetapi disalahgunakan dan dimanipulasi untuk membuat tuduhan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukan PBNU pada dasarnya merupakan bagian dari upaya perbaikan organisasi, bukan untuk menimbulkan persoalan hukum baru.

“Nanti akan terlihat tuduhan ini memang pabrikasi dan manipulasi dari satu proses yang wajar dan normal, tetapi dipelintir seolah-olah menjadi masalah hukum,” kata Gus Yahya.

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan akan menelusuri dugaan aliran dana dari mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang merupakan terpidana dalam perkara suap izin usaha pertambangan (IUP).

Dalam penelusuran tersebut, muncul dugaan adanya aliran dana ke PBNU. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penelusuran dilakukan semata-mata untuk memastikan fakta hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh