majalahsuaraforum.com – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkap adanya temuan zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) yang mencemari produk cengkeh asal Indonesia. Temuan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (3/12/2025).
Kontaminasi zat radioaktif ini diketahui terjadi pada cengkeh yang akan diekspor. Pemerintah pun langsung melakukan penelusuran dan langkah-langkah penanganan guna memastikan keamanan lingkungan serta jalur distribusi produk tersebut.
Proses Penanganan Kontaminasi di Lampung dan Surabaya Hanif menjelaskan bahwa penanganan awal telah dilakukan di dua wilayah, yakni Lampung dan Surabaya, yang berkaitan dengan jalur pengiriman cengkeh tersebut.
“Penanganan kontaminasi di Lampung dan Surabaya telah teridentifikasi terkait tercemarnya cengkeh yang berasal dari pengiriman Surabaya. Selanjutnya kami lakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Hanif di ruang rapat Komisi XIII DPR RI.
Cengkeh yang terkontaminasi tersebut diketahui berasal dari wilayah Lampung. Oleh sebab itu, Kementerian Lingkungan Hidup kemudian melakukan penelusuran ke daerah tersebut untuk memastikan sumber pencemarannya.
Ditemukan Titik Kontaminasi di Area Pemakaman Dalam proses pelacakan, tim menemukan satu titik yang diduga sebagai sumber kontaminasi. Lokasi tersebut berada di area pemakaman.
“Kita menemukan satu titik yang berada di perkuburan yang kemudian kita telah lakukan dekontaminasi dan dilakukan cementing sehingga dinyatakan aman lokasi tersebut,” ujar dia.
Langkah dekontaminasi dilakukan untuk menghentikan potensi penyebaran zat radioaktif ke lingkungan sekitar dan memastikan area tersebut telah aman.
Total 13,5 Ton Cengkeh Tercemar Cesium-137 Hanif juga mengungkapkan bahwa jumlah total cengkeh yang terkontaminasi zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) mencapai 13,5 ton. Seluruh cengkeh yang terpapar itu telah diamankan untuk mencegah peredarannya ke masyarakat maupun pasar ekspor.
Pemerintah terus melakukan pemantauan lanjutan guna memastikan tidak ada dampak lanjutan terhadap lingkungan maupun rantai distribusi komoditas perkebunan nasional.
Lan.











