majalahsuaraforum.com – Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Siti Zuhro, mendesak DPR bersama pemerintah agar segera mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Menurutnya, regulasi baru perlu segera disahkan sebagai landasan hukum yang kuat guna memastikan penyelenggaraan Pemilu 2029 berlangsung lebih berkualitas, demokratis, dan memiliki kepastian hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Siti dalam kegiatan Keluarga Alumni Universitas Jember (KAUJE) Festival 2026 yang berlangsung di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Siti, idealnya proses revisi Undang-Undang Pemilu telah dimulai sejak 2025 dan dapat diselesaikan pada tahun 2026 sehingga seluruh tahapan persiapan pemilu memiliki dasar hukum yang jelas.
“Payung hukum memang bukan satu-satunya faktor penentu kualitas pemilu, tetapi RUU Pemilu seharusnya sudah mulai digarap sejak tahun lalu dan pembahasannya mencapai tahap akhir pada 2026,” ujar Siti.
Ia menjelaskan bahwa apabila revisi UU Pemilu selesai tahun ini, maka sepanjang 2027 masih tersedia waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan sebelum tahapan Pemilu 2029 resmi dimulai.
Namun demikian, Siti menilai hingga pertengahan 2026 pembahasan revisi undang-undang tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, meskipun telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Sekarang sudah Juli 2026, tetapi belum terlihat pembahasan yang benar-benar serius mengenai revisi UU Pemilu, padahal sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” katanya.
Siti mengingatkan bahwa tahapan Pemilu Legislatif 2029 akan dimulai pada 2027. Oleh sebab itu, regulasi baru harus sudah tersedia sebelum seluruh proses penyelenggaraan berjalan, termasuk pembentukan panitia seleksi penyelenggara pemilu dan berbagai tahapan teknis lainnya.
Selain mendorong DPR dan pemerintah, ia juga mengajak koalisi masyarakat sipil untuk aktif mengawal proses pembahasan RUU Pemilu agar menjadi agenda prioritas nasional. Menurutnya, keterlambatan penyusunan regulasi dapat menghambat berbagai persiapan penting menuju Pemilu 2029.
Siti juga menyoroti bahwa tantangan demokrasi Indonesia tidak hanya terletak pada regulasi pemilu, tetapi juga pada kualitas hukum dan penegakan hukum secara keseluruhan. Ia menilai sistem demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud apabila didukung oleh kepastian hukum dan penegakan keadilan yang konsisten.
“Kalau kualitas hukum dan penegakan hukum tidak menjadi prioritas, maka keadilan sulit diwujudkan dan demokrasi yang berkualitas juga sulit tercapai,” ujarnya.
Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sendiri telah masuk dalam daftar RUU prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 atas usulan Badan Legislasi DPR dan kembali menjadi prioritas pada Prolegnas 2026 melalui usulan Komisi II DPR.
RUU tersebut diharapkan mampu mengakomodasi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengubah sejumlah ketentuan mengenai pemilu legislatif, pemilu presiden, maupun pemilihan kepala daerah.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu diarahkan untuk menghasilkan aturan yang menjunjung tinggi prinsip kejujuran, keadilan, dan tidak merugikan masyarakat. Ia juga menyebut komunikasi mengenai substansi RUU telah dilakukan di tingkat fraksi maupun antar ketua umum partai politik sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi tersebut.
Dw.











