majalahsuaraforum.com – Pemerintah menegaskan bahwa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih tetap diberlakukan sebagaimana sebelumnya. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan perubahan besar dalam kebijakan perpajakan bagi sektor UMKM.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat, Monica Christina Panjaitan, menjelaskan bahwa kebijakan dasar mengenai pajak UMKM tidak mengalami perubahan. Penyesuaian yang dilakukan pemerintah hanya berupa beberapa tambahan yang bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil bagi seluruh wajib pajak.
“Sejauh ini sebenarnya untuk yang lingkup UMKM itu tidak ada (perubahan). Namun memang ada penambahan-penambahan sedikit. Ini penambahan ini untuk memberikan rasa keadilan,” kata Monica dalam diskusi di Jakarta Kreatif Festival, Jakarta, Minggu (5/7/2026).
Monica menerangkan bahwa pelaku usaha dengan omzet atau peredaran bruto hingga Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh). Kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah agar pelaku UMKM dapat mengembangkan usahanya tanpa terbebani kewajiban pajak pada tahap awal pertumbuhan bisnis.
Meskipun memperoleh fasilitas bebas pajak, pelaku usaha tetap diwajibkan melakukan pencatatan omzet secara tertib. Pencatatan tersebut menjadi syarat utama agar pelaku usaha dapat menikmati fasilitas perpajakan yang telah diberikan pemerintah.
“Bapak dan Ibu jangan lupa untuk melakukan pencatatan. Peredaran bruto per hari, per bulan, tetap harus dilakukan pencatatan untuk mendapatkan fasilitas UMKM yang di bawah Rp 500 juta tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, bagi wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan yang memiliki omzet lebih dari Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, ketentuan PPh Final sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto masih tetap diberlakukan.
Menurut Monica, tarif tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan pemerintah yang sebelumnya menurunkan tarif PPh Final UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen sebagai upaya mendorong pertumbuhan dunia usaha dan meningkatkan daya saing pelaku UMKM.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pemerintah kini telah menghapus batas waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan. Dengan demikian, fasilitas tersebut dapat terus dimanfaatkan selama omzet usaha tidak melampaui batas maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
“Kalau dahulu untuk wajib pajak orang pribadi itu dibatasi. Sekarang untuk wajib pajak orang pribadi dan PT perseorangan tidak ada lagi jangka waktunya,” kata Monica.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana, adil, dan mampu mendukung pertumbuhan UMKM secara berkelanjutan. Dengan kepastian tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa kekhawatiran terhadap perubahan mendasar dalam kebijakan perpajakan.
Lan.











