Home / Ekonomi / Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik hingga September 2026, Bahlil: Demi Jaga Daya Beli Masyarakat

Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik hingga September 2026, Bahlil: Demi Jaga Daya Beli Masyarakat

majalahsuaraforum.com – Pemerintah memutuskan tidak mengubah tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat, mendukung stabilitas ekonomi nasional, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah dinamika ekonomi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah agar beban masyarakat dan pelaku usaha tidak bertambah.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” jelas Bahlil dalam keterangan resminya, Jumat (3/7/2026).

Bahlil menerangkan, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Evaluasi tersebut mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif pada Triwulan III Tahun 2026, pemerintah menggunakan data realisasi periode Februari hingga April 2026. Dalam periode tersebut, kurs rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar Amerika Serikat, ICP berada di level 96,12 dolar AS per barel, inflasi mencapai 0,21 persen, sedangkan HBA tercatat sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Meskipun berdasarkan formula terdapat peluang terjadinya penyesuaian tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Keputusan tersebut tidak hanya berlaku bagi pelanggan nonsubsidi, tetapi juga mencakup 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga kurang mampu, pelaku usaha kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang seluruhnya tetap menikmati tarif listrik tanpa perubahan.

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” ucap Bahlil.

Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapan perusahaan untuk melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut. Menurutnya, PLN akan terus menjaga keandalan pasokan listrik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh pelanggan.

“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini,” ujar Darmawan.

PLN memastikan akan terus mengoptimalkan pelayanan kelistrikan agar masyarakat tetap memperoleh pasokan listrik yang aman, andal, dan berkualitas selama periode Juli hingga September 2026. Sementara itu, rincian lengkap tarif tenaga listrik untuk Triwulan III Tahun 2026 dapat diakses melalui laman resmi PLN.

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh