majalahsuarafor.com – Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, angkat bicara mengenai tindakan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di sejumlah kantor Bea Cukai. Djaka menegaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus lama yang menyangkut ekspor komoditas sawit dan produk turunannya.
Penggeledahan itu merupakan bagian dari proses penyidikan Kejagung terhadap dugaan permasalahan dalam kegiatan ekspor sawit yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
“Itu kasus lama masalah sawit dan turunannya,”ujar Djaka Rabu (3/12/2025).
Kasus Terkait Kegiatan Ekspor Periode 2021–2024 Djaka menjelaskan bahwa penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum mengacu pada rentang waktu tertentu yang mencakup beberapa tahun terakhir.
“Tahun 2021 sampai dengan 2024 kalau nggak salah,” ungkapnya.
Menurut Djaka, penggeledahan tidak hanya dilakukan di satu titik lokasi, melainkan di beberapa kantor Bea Cukai yang memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan ekspor sawit pada periode tersebut.
“Tidak hanya di beberapa kantor wilayah Bea Cukai yang berkaitan dengan ekspor sawit. Dan itu masih berproses,” katanya.
Belum Bisa Ditarik Kesimpulan Ada Kesalahan Pegawai Lebih lanjut, Djaka menegaskan bahwa proses pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan Kejagung tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai bukti adanya kesalahan yang dilakukan oleh pegawai Bea Cukai. Ia meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi hingga proses hukum benar-benar selesai.
“Tentunya kita belum tentu men-judge bahwa personil dari Bea Cukai itu melakukan tindakan kesalahan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Kejagung Telusuri Dugaan Penyimpangan Ekspor Sawit Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan permasalahan dalam kegiatan ekspor sawit dan produk turunannya dalam beberapa tahun terakhir. Penggeledahan sejumlah kantor Bea dan Cukai dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam rangka mengungkap perkara tersebut.
Proses ini masih terus berlanjut dan pihak Kejagung belum menyampaikan secara rinci pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas perkara tersebut.
Octa.










