majalahsuaraforum.com – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah pusat tengah menyiapkan sanksi tegas terhadap pemerintah daerah yang diduga terlibat atau lalai dalam praktik pembalakan liar yang memicu terjadinya banjir besar di wilayah Sumatera.
Pernyataan tersebut disampaikan Hanif saat berada di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (3/12/2025). Ia menekankan bahwa sanksi akan dijatuhkan berdasarkan hasil kajian ilmiah yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Kami tidak akan ragu memberikan sanksi ke pemerintah daerah apabila berdasarkan kajian saintifik kebijakannya memperburuk kondisi lanskap,” ujarnya.
Kerusakan Hutan di Tiga Provinsi Berlangsung Puluhan Tahun Hanif mengungkapkan bahwa kerusakan hutan di tiga wilayah utama yang terdampak banjir, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar), telah terjadi dalam rentang waktu yang sangat panjang. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, sejak 1990 hingga 2024 telah terjadi pengurangan kawasan hutan dalam skala masif.
Secara rinci, luas hutan yang berkurang di Aceh mencapai sekitar 14.000 hektare. Sementara itu, di kawasan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli, Sumatera Utara, pengurangan hutan mencapai 19.000 hektare. Adapun di Sumatera Barat, pengurangan kawasan hutan tercatat sebesar 10.521 hektare.
Deforestasi Turunkan Daya Dukung Lanskap terhadap Curah Hujan Ekstrem Akibat deforestasi yang terjadi selama puluhan tahun tersebut, kemampuan lanskap di ketiga wilayah untuk menahan curah hujan ekstrem dinilai terus mengalami penurunan. Hanif mencontohkan kondisi di Provinsi Aceh yang dalam dua hari terakhir menerima curah hujan dengan volume air mencapai 9,7 miliar kubik.
“Seberapa pun kapasitas lanskapnya tentu tidak mampu menahan air, apalagi ketika daya dukungnya sudah jauh menurun,” jelasnya.
Menurut Hanif, kondisi ini menjadi salah satu faktor utama yang memperparah dampak banjir di sejumlah wilayah di Sumatera.
Bentuk Sanksi Mulai dari Pengembalian Status Kawasan hingga Denda Administratif Sebagai tindak lanjut, Kementerian Lingkungan Hidup saat ini tengah menyiapkan berbagai bentuk sanksi yang dapat dikenakan kepada pemerintah daerah yang terbukti lalai atau memiliki kebijakan yang memperburuk kondisi lingkungan. Sanksi tersebut mencakup pengembalian status kawasan hutan hingga penerapan denda administratif.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan adanya efek jera bagi seluruh pihak agar lebih berhati-hati dalam mengelola lingkungan, khususnya kawasan hutan yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
“Ini untuk memberikan rasa keadilan sekaligus membangun efek jera agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegas Hanif.
Dw.











