majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk mengklarifikasi pertemuan keduanya di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026, termasuk dugaan adanya amplop yang ditinggalkan usai pertemuan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik akan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan isi pembicaraan dalam pertemuan tersebut, termasuk memastikan apakah benar terdapat amplop yang diduga berisi uang.
“Jadi memang untuk isi pertemuannya dan tadi ada amplop atau tidak, itu yang akan didalami oleh penyidik nantinya,” kata Achmad Taufik Husein.
Selain itu, KPK juga menelusuri asal-usul uang yang diduga berada di dalam amplop tersebut. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik dari sejumlah saksi, uang itu disebut berasal dari sisa hasil usaha (SHU) para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuantan Singingi.
“Itu juga, apa, menjadi fokus kepentingan penyidik. Apakah tadi barang bukti uangnya itu ada yang sisa hasil usaha? Ini kan ada keterangan-keterangan yang baru dikumpulkan kan, yang dari bawah nih, bendahara dari koperasi dari pihak staf-staf bupati nih,” ujar Taufik.
Diduga Berkaitan dengan Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan KPK menduga pertemuan antara Raja Juli Antoni dan Suhardiman Amby tidak berdiri sendiri. Penyidik menilai pertemuan tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuantan Singingi.
Menurut Taufik, seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari pertemuan hingga dugaan penyerahan uang, masih terus dianalisis untuk mengetahui apakah terdapat hubungan langsung dengan perkara yang sedang disidik.
“Nah yang kemudian pertemuan-pertemuan dengan Menhut itu ada fakta pertemuannya. Tapi apakah barang bukti uangnya, ya, itu, nanti akan jadi didalami ya. Kita tunggu saja seperti apa hasil penyidikan ke depan. Tentunya kita akan lakukan update kalau memang ada fakta-fakta yang memang itu mesti diketahui oleh publik,” paparnya.
Dugaan Korupsi Tidak Hanya Soal Jual Beli Jabatan KPK sebelumnya mengungkap bahwa penyidikan terhadap Suhardiman Amby tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Penyidik juga menemukan indikasi penerimaan uang yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.
“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),” kata Achmad Taufik Husein.
Dalam pertemuan di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026, Suhardiman bersama rombongannya disebut mengajukan usulan pelepasan sekitar 3.800 hektare kawasan hutan agar dapat dimasukkan ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, keputusan mengenai pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan. Sementara itu, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi yang berkaitan dengan aspek teknis serta kesesuaian tata ruang.
Octa.











