majalahsuaraforum.com – Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, menilai langkah uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan momentum penting untuk memperjelas makna perlindungan hukum yang seharusnya diterima wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistiknya.
Pasal 8 dalam UU Pers berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Menurut Manan, redaksi pasal tersebut terlalu sederhana dan membuka peluang tafsir yang beragam.
“Pasal 8 UU Pers, menurut saya memang sangat multitafsir karena hanya mengatakan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi perlindungan hukum seperti apa yang bisa dilakukan? Nah itu kan terlalu abstrak,” ujar Manan dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (6/9/2025) malam.
Ia menjelaskan, karena kalimat dalam pasal itu terlalu abstrak, maka tidak semua pihak dapat memahaminya dengan mudah. Misalnya, aparat kepolisian sebenarnya bisa memberikan perlindungan hukum ketika mendapati seorang wartawan mengalami hambatan saat liputan atau bahkan dirampas peralatan kerjanya.
Menurut Manan, hal itu merupakan bentuk perlindungan yang memang menjadi kewajiban negara. “Namun, yang lebih ironi malah kadang-kadang polisi yang melakukan kekerasan. Jadi, bukannya melindungi, tetapi malah menjadi pelaku,” tambah mantan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia tersebut, dikutip dari Antara.
Atas dasar itu, ia berharap agar uji materi Pasal 8 UU Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mampu mendorong Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir yang lebih terperinci. Penjelasan lebih detail tersebut diyakini akan memberikan kejelasan bagi aparat penegak hukum maupun lembaga negara di tiga cabang kekuasaan, yakni eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
“Tafsir lebih detail dari yang di Pasal 8 itu saya kira itu akan memperjelas bagi aparat penegak hukum, atau bagi negara baik eksekutif, yudikatif, dan legislatif tentang apa yang harusnya dia lakukan untuk melindungi wartawan,” tegas Manan.
Sebelumnya, pada 19 Agustus 2025, Iwakum telah resmi mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 UU Pers ke Mahkamah Konstitusi. Dalam permohonan tersebut, Iwakum meminta agar MK memberikan tafsir baru terhadap pasal itu. Rumusan tafsir yang diajukan antara lain: “Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers” atau “Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.”
Pen. Hil.











