Majalahsuaraforum.com – Polemik mengenai royalti lagu yang belakangan ramai diperbincangkan akhirnya ditanggapi serius oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lembaga legislatif tersebut menargetkan penyelesaian Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (RUU Hak Cipta) dalam waktu dua bulan ke depan.
Kepastian itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, setelah menghadiri rapat konsultasi bersama sejumlah pihak di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
“Dari hasil pertemuan tadi, disepakati bahwa semua pihak agar menjaga suasana iklim dunia permusikan, supaya sejuk dan damai. Semua pihak sepakat dalam dua bulan ini berkonsentrasi untuk menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Dasco.
Penarikan Royalti Terpusat di LMKN
Dasco menambahkan, sembari menunggu rampungnya pembahasan RUU Hak Cipta, mekanisme penarikan royalti akan tetap berlangsung dan dikelola secara terpusat melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ia menegaskan bahwa proses tersebut dipastikan transparan sehingga hak-hak para pencipta lagu maupun musisi tetap terlindungi.
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa LMKN nantinya akan diaudit secara berkala untuk memastikan bahwa dana royalti benar-benar tersalurkan kepada pihak yang berhak.
Seruan Menjaga Kondusivitas
Politisi Partai Gerindra tersebut juga menyampaikan pesan khusus kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terjebak dalam suasana yang menimbulkan keresahan. Menurutnya, polemik yang sempat terjadi sudah menemukan titik kesepahaman bersama.
“Nah untuk itu kepada masyarakat luas diharapkan untuk tetap tenang. Dapat kembali seperti sediakala, memutar lagu dan menyanyi tanpa takut. Karena dinamika yang terjadi sudah disepakati untuk sama-sama diakhiri, dan kita akan jaga supaya tetap kondusif,” pungkas Dasco.
Pen. Lan.











