Majalahsuaraforum.com -– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan agar seluruh pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam menerapkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia meminta kenaikan tersebut dibatalkan apabila kondisi ekonomi masyarakat di daerah belum memungkinkan.
Instruksi ini disampaikan Tito usai menghadiri peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-80 MPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).
“Setiap kepala daerah betul-betul untuk menyesuaikan NJOP dan PBB, sesuaikan dengan kemampuan masyarakat, keadaan sosial ekonomi masyarakat yang pertama,” ujar Tito.
Surat Edaran untuk Kepala Daerah
Mendagri mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kepala daerah terkait kebijakan penyesuaian PBB. Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah catatan penting yang harus diperhatikan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
Tito menekankan, pemerintah daerah tidak hanya memperhatikan aspek teknis penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tetapi juga kondisi riil masyarakat. “Hal ini sangat penting agar keputusan menaikkan PBB tidak justru menambah beban bagi warga yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi,” jelasnya.
Pentingnya Komunikasi Publik
Selain itu, Tito mengingatkan bahwa setiap kebijakan publik, khususnya yang menyangkut pungutan kepada masyarakat, harus disertai dengan komunikasi yang baik. Menurutnya, komunikasi publik yang terbuka akan mencegah terjadinya kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan masyarakat.
“Pemerintah daerah juga perlu membangun komunikasi publik sebelum menerapkan kebijakan ini. Hal tersebut penting agar tidak ada komunikasi yang terputus dengan masyarakat,” tambah Tito.
Respons atas Keresahan Masyarakat
Beberapa waktu terakhir, sejumlah daerah diketahui menaikkan tarif PBB secara signifikan, yang kemudian menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kondisi ini memicu protes, bahkan ada daerah yang akhirnya memutuskan untuk membatalkan kenaikan tersebut setelah mendapat tekanan dari warganya.
Arahan Mendagri ini diharapkan menjadi pedoman bagi kepala daerah agar lebih sensitif terhadap kondisi sosial dan ekonomi warganya. Kebijakan pajak, kata Tito, tidak boleh menjadi beban tambahan bagi rakyat, melainkan harus disesuaikan dengan kemampuan serta kebutuhan daerah secara proporsional.
Pen. Lan.











