majalahsuaraforum.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungan terhadap Polda Metro Jaya yang tengah mengusut dugaan tindak pidana eksploitasi anak dalam kerusuhan yang terjadi saat unjuk rasa pada 27 Agustus 2026.
Habiburokhman mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan jajaran Polda Metro Jaya terkait dugaan adanya pihak yang merekrut dan melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi yang kemudian berakhir ricuh.
Menurutnya, dugaan eksploitasi terhadap anak dalam sebuah aksi unjuk rasa merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara hukum. Selain berpotensi melanggar ketentuan pidana, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan nilai demokrasi dan dapat mencederai ruang penyampaian aspirasi masyarakat.
“Kami menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada jajaran Polda Metro Jaya atas keberhasilannya mengungkap dugaan tindak pidana eksploitasi di balik kericuhan unjuk rasa,” kata Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/8/2026).
Ia menilai penyampaian pendapat di muka umum seharusnya dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan damai. Karena itu, keterlibatan anak-anak dalam aksi yang berujung kerusuhan harus menjadi perhatian serius.
“Aksi penyampaian pendapat yang semestinya berlangsung damai, tertib, dan bermartabat justru dirusak oleh oknum-oknum yang sengaja memicu kerusuhan demi kepentingan tertentu,” ujarnya.
Habiburokhman meminta kepolisian melanjutkan penyelidikan secara mendalam untuk mengetahui motif perekrutan anak-anak dalam kerusuhan tersebut. Ia juga mendorong aparat menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai dalang ataupun penyandang dana.
Menurut dia, pengusutan secara menyeluruh diperlukan agar seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum.
“Seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses hukum secara tegas demi menjaga ketertiban umum dan melindungi masa depan anak-anak dari eksploitasi serupa,” ucapnya.
Polisi Ungkap Tiga Tersangka Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap adanya tiga tersangka berinisial B, N, dan P yang diduga merekrut sebanyak 83 anak untuk terlibat dalam kerusuhan yang berlangsung pada 27 Agustus 2026.
Direktur Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rita Wulandari mengatakan, ketiga tersangka diduga melakukan pendekatan dengan memengaruhi serta memprovokasi anak-anak agar bersedia mengikuti aksi.
Anak-anak tersebut kemudian diduga diarahkan untuk ikut dalam aksi demonstrasi yang pada akhirnya berkembang menjadi kerusuhan.
Dalam proses perekrutan itu, para anak diduga dijanjikan imbalan berupa uang. Nilai yang dijanjikan berada di kisaran Rp40.000 sampai Rp55.000 untuk setiap anak yang ikut terlibat.
Penyidik kemudian menelusuri aliran dana dan menemukan sejumlah bukti transfer yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Dari hasil penelusuran sementara, ketiga tersangka disebut memperoleh keuntungan dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3,4 juta.
“Dari itu semua, dari hasil penelusuran dan juga bukti transfer, didapati keuntungan masing-masing: untuk B Rp 2.350.000, untuk N Rp 842.500, dan untuk P Rp 250.000. Namun, ini baru berdasarkan bukti yang terlihat,” kata Rita dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Ketiga tersangka kini telah menjalani penahanan. Namun, penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap transaksi-transaksi lain yang diduga memiliki kaitan dengan perekrutan serta dugaan eksploitasi anak dalam kerusuhan tersebut.
Penyelidikan lanjutan dilakukan untuk mengungkap lebih jauh jaringan maupun pihak lain yang mungkin terlibat dalam perekrutan anak-anak tersebut.
Pengusutan tersebut juga diharapkan dapat memastikan adanya perlindungan terhadap anak-anak sehingga mereka tidak kembali menjadi korban eksploitasi dalam aksi demonstrasi ataupun kerusuhan serupa di kemudian hari.
Dw.











