majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp3,5 miliar dari PT Waskita Karya kepada mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Akbar Himawan Buchari. Dugaan tersebut mencuat dalam persidangan perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik bersama jaksa penuntut umum telah menggelar ekspose atau gelar perkara guna membahas kemungkinan pengembangan kasus berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Sebetulnya yang (mantan Ketum) HIPMI ya ini memang hasil persidangan fakta-fakta persidangan. Sudah ada laporan dari tim JPU dan bersama-sama dengan tim penyidik untuk bagaimana menelaah dan kemudian mengonstruksikan fakta-fakta persidangan tadi yang sudah ditemukan. Updatenya adalah sudah ada ekspos atau gelar perkara terkait pengembangannya seperti apa,” kata Taufik.
Masuk Tahap Administrasi Meski demikian, Taufik belum mengungkap hasil dari gelar perkara tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa proses pengembangan kasus kini memasuki tahap administrasi sebelum diputuskan langkah hukum berikutnya.
“Saat ini masih diproses untuk administrasi, apakah di penyidikannya nanti kita cek,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa KPK Ramaditya Virgiyansyah menyatakan laporan mengenai fakta-fakta yang muncul di persidangan, termasuk dugaan aliran uang Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari, telah disampaikan kepada pimpinan KPK.
“Laporan putusan sudah kami teruskan ke pimpinan,” kata Ramaditya.
Namun, ia menegaskan bahwa informasi tersebut sejauh ini masih bersumber dari keterangan terdakwa di persidangan dan belum diperkuat dengan alat bukti lain. Oleh sebab itu, penyidik masih harus melakukan pendalaman sebelum mengambil keputusan hukum.
Berawal dari Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA wilayah Medan.
Dalam perkara tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, serta Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam proses banding.
Saat membacakan putusan pada 25 Juni 2026, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu turut menyoroti adanya dugaan penyerahan uang komitmen fee senilai Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari.
“Menimbang adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee, yang diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JKLMB 1. Ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan dan penyelidikan, mengungkap keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan uang komitmen fee sebesar Rp3,5 miliar,” kata Khamozaro Waruwu.
Pengakuan Terdakwa Jadi Dasar Pendalaman Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Eddy Kurniawan Winarto mengaku meyakini uang tersebut telah diterima Akbar melalui seorang perantara bernama Roni.
“Yakin, karena sejauh ini Akbar tak ada komplain dengan saya, itu yang saya yakini uang itu sudah sampai ke Akbar oleh Roni,” ujar Eddy di hadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut kini menjadi salah satu fakta persidangan yang sedang dianalisis dan dikonstruksikan oleh penyidik KPK untuk menentukan kemungkinan pengembangan perkara dugaan korupsi proyek perkeretaapian di wilayah Medan.
Octa.











