Home / Hukum - Kriminal / Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Hampir 500 WNI yang Diduga Berisiko Terlibat TPPO

Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Hampir 500 WNI yang Diduga Berisiko Terlibat TPPO

majalahsuaraforum.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Kemenimipas) menunda keberangkatan hampir 500 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak bepergian ke luar negeri karena diduga memiliki indikasi terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban maupun terlibat dalam praktik perdagangan orang.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa penundaan keberangkatan tersebut dilakukan selama periode Januari hingga Juni 2026.

“Sampai dengan sejauh ini, kita sudah melakukan penundaan pemberangkatan itu sebesar hampir 500 orang,” kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko usai acara Jarnas TPPO di Tambora, Jakarta Barat, Senin (27/7/2026).

Menurut Hendarsam, sebagian besar calon penumpang yang keberangkatannya ditunda diketahui memiliki tujuan ke Kamboja. Negara tersebut saat ini menjadi perhatian khusus karena maraknya kasus penipuan daring (online scam) yang kerap dikaitkan dengan praktik perdagangan orang.

“Tujuan paling banyak, ya tentunya sekarang lagi banyak kan Kamboja, pelaku online scam dan lain sebagainya. Tentunya itu yang menjadi concern kita. Kemudian juga ada di Malaysia dan berbagai tempat lainnya,” jelas dia.

Ia menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan sistem pemetaan atau profiling terhadap calon pelaku perjalanan internasional, terutama yang menuju negara-negara yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap praktik TPPO.

“Jadi ini memang kita mempunyai profiling ketika orang ingin menuju ke negara-negara tertentu yang quote unquote itu menjadi objek TPPO, maka kita akan concern ke arah situ,” sambung Hendarsam.

Hendarsam menerangkan bahwa selain memberikan pelayanan keimigrasian, institusinya juga memiliki tanggung jawab dalam bidang pencegahan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, setiap permohonan dokumen perjalanan maupun keberangkatan ke luar negeri akan melalui proses pemeriksaan yang ketat.

Ia mengakui bahwa prosedur tersebut terkadang menimbulkan keluhan dari masyarakat karena dianggap memperpanjang proses atau membuat pemohon merasa kurang nyaman. Namun, menurutnya, langkah tersebut dilakukan demi memastikan WNI yang berangkat ke luar negeri tidak menjadi korban eksploitasi maupun perdagangan orang.

“Kadang-kadang kita juga dapat komplain, ‘Kenapa dalam pembuatan paspor kok ada beberapa hal yang tanda kutip agak dirasakan kurang nyaman?’ Ya karena itu tadi, selain pelayanan kita juga harus benar-benar rigid menentukan bahwa rakyat kita itu benar-benar ke sana kita pastikan dia bukan korban TPPO,” ungkapnya.

Melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap calon penumpang dengan tujuan ke negara-negara berisiko tinggi, Direktorat Jenderal Imigrasi berharap dapat menekan angka tindak pidana perdagangan orang sekaligus memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi warga negara Indonesia yang bepergian ke luar negeri.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh