majalahsuaraforum.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi munculnya ketegangan antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, hubungan baik antarlembaga penegak hukum harus tetap dijaga agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional.
Habiburokhman mengungkapkan kekhawatiran tersebut bahkan sempat ia sampaikan secara simbolis dengan mengajak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin berfoto bersama ketika menghadiri peluncuran buku Anotasi KUHAP. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk harapan agar tidak terjadi gesekan antara kedua institusi.
“Kami sangat khawatir, jangan sampai terjadi gesekan antar institusi terkait kasusnya Pak Febrie,” ucap Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Habiburokhman juga menyatakan tidak keberatan apabila penanganan perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Menurutnya, institusi tersebut memiliki jaksa-jaksa yang tetap menjunjung tinggi independensi dalam menjalankan tugasnya.
“Kami juga percaya Kejaksaan memiliki jaksa-jaksa yang independen, walaupun memeriksa sebagai sesama jaksa pasti mereka acuannya adalah hukum dan keadilan,” tegasnya.
Politikus Partai Gerindra itu berharap hubungan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai mitra kerja Komisi III DPR tetap berjalan harmonis tanpa adanya ketegangan yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum.
Sebelumnya, Habiburokhman juga mengusulkan agar Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik baru untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga objektivitas dan menghindari potensi konflik kepentingan dalam proses penyidikan.
“Kita menghindari gesekan. Kalau bisa, tim yang akan menyidik kasus ini jangan sampai berafiliasi secara langsung dengan Jampidsus yang lama,” kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa tim penyidik sebaiknya berasal dari unsur lain di lingkungan Kejaksaan Agung yang tidak berada di bawah komando Febrie Adriansyah ketika masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Dengan demikian, proses penyidikan diharapkan dapat berlangsung secara lebih independen dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Menurut Habiburokhman, pembentukan tim tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono. Ia menilai personel tim dapat berasal dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), maupun unsur lain di Kejaksaan Agung yang dinilai memiliki independensi dalam menjalankan tugas penyidikan.
Komisi III DPR berharap setiap proses hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan prinsip keadilan, sekaligus menjaga sinergi serta hubungan baik antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai dua institusi utama dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dw.











