Home / Ekonomi / Menkeu Purbaya Tegaskan: Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak, Penerimaan Diperkuat Perluasan Basis dan Digitalisasi

Menkeu Purbaya Tegaskan: Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak, Penerimaan Diperkuat Perluasan Basis dan Digitalisasi

majalahsuaraforum.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana sama sekali untuk menaikkan tarif pajak dalam jangka menengah. Sebagai gantinya, upaya memperkuat penerimaan negara akan difokuskan pada perluasan basis perpajakan, optimalisasi data, serta pemanfaatan teknologi informasi. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Purbaya saat menjawab pandangan salah satu fraksi dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan V, di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Komitmen Tidak Menaikkan Tarif Pajak “Mengenai strategi jangka menengah pemerintah untuk memperkuat fondasi penerimaan negara, dapat kami sampaikan dengan tegas: dalam jangka waktu dekat dan menengah, arah kebijakan perpajakan diarahkan pada perluasan basis wajib pajak dan jenis pajak, bukan dengan semata-mata menaikkan tarif yang sudah berlaku,” ujar Purbaya di hadapan para anggota dewan.

Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk menjaga iklim investasi yang kondusif, tidak memberatkan dunia usaha yang sedang berupaya bangkit, serta melindungi daya beli masyarakat dari tekanan biaya tambahan.

Strategi Perluasan Basis Perpajakan Purbaya menjelaskan, perluasan basis pajak akan dilakukan secara menyeluruh dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan integrasi data antarlembaga. Sasaran utama yang akan digarap adalah sektor-sektor yang selama ini belum terjangkau secara optimal oleh sistem perpajakan, antara lain:

Aktivitas ekonomi sektor digital dan perdagangan lintas batas;

Ekonomi tidak tercatat atau shadow economy;

Sektor usaha mikro, kecil, dan informal yang belum memiliki kepatuhan perpajakan formal.

Selain sektor pajak, pemerintah juga akan memperkuat penerimaan dari kepabeanan dan cukai melalui langkah-langkah:

Digitalisasi penuh layanan perizinan dan pengawasan di pelabuhan;

Penguatan sistem pengawasan dan pengendalian di perbatasan;

Peningkatan frekuensi dan kualitas audit serta penindakan hukum;

Pemberantasan ketat impor barang ilegal dan peredaran barang kena cukai yang tidak memiliki dokumen sah.

“Seluruh langkah pengawasan ini tetap akan kami jalankan dengan prinsip kehati-hatian, sehingga tidak mengganggu kelancaran arus barang ekspor-impor maupun aktivitas operasional pelaku usaha,” tambah Purbaya.

Perkembangan Realisasi Penerimaan Pajak 2026 Hingga akhir semester pertama tahun 2026, realisasi penerimaan pajak nasional telah mencapai angka Rp1.035,7 triliun, atau setara dengan 43,9 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Capaian ini menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, yaitu naik 24,6 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Secara keseluruhan, pemerintah memproyeksikan total penerimaan pajak sepanjang tahun 2026 akan mencapai Rp2.310,8 triliun, atau sekitar 98,8 persen dari target APBN sebesar Rp2.357,7 triliun. Hal ini berarti masih terdapat kekurangan penerimaan atau shortfall sekitar Rp46,9 triliun.

Namun, Purbaya menegaskan bahwa angka kekurangan ini jauh lebih baik dibandingkan tahun lalu, di mana pada 2025 shortfall pajak mencapai sekitar Rp271 triliun. Perkembangan ini menunjukkan adanya perbaikan kinerja sistem perpajakan, pemulihan ekonomi yang berkelanjutan, serta dampak positif dari penerapan sistem administrasi baru Coretax.

Pemerintah berharap dengan strategi perluasan basis ini, penerimaan negara dapat terus meningkat tanpa harus menambah beban tarif bagi wajib pajak yang sudah taat, sehingga dapat mendukung ketahanan fiskal nasional dalam jangka panjang.

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh