majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum memiliki alasan untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Lembaga antirasuah menilai proses hukum yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung masih berjalan sehingga perlu diberikan kesempatan untuk diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan. Oleh karena itu, KPK belum melihat adanya urgensi untuk melakukan supervisi ataupun mengambil alih penanganan kasus dari Kejaksaan Agung.
“Ya, saya kira terlalu dini gitu. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung,” kata Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Setyo menjelaskan, saat ini Kejaksaan Agung masih melakukan berbagai tahapan penyidikan, termasuk pendalaman terhadap alat bukti, dokumen, dan berbagai materi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Menurutnya, proses tersebut perlu diberi ruang agar dapat berjalan secara optimal.
“Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dululah,” tandasnya.
Sebelumnya, penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah telah dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus memperkuat konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus), Rudi Margono, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung akan memusatkan perhatian pada penguatan proses pembuktian agar penanganan perkara dapat berlangsung secara maksimal.
“Yang utama adalah percepatan dan optimalisasi pembuktian. Kita pastikan seluruh alat bukti dan barang bukti dapat dimaksimalkan dalam proses penanganan,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Rudi menjelaskan, pelimpahan perkara juga dilakukan sebagai respons terhadap besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut. Dengan penanganan yang terpusat di Kejaksaan Agung, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan mampu memberikan kepastian hukum.
Meski penanganan perkara kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung, koordinasi dengan Polri tetap akan dilakukan. Seluruh hasil pemeriksaan, alat bukti, dan dokumen yang sebelumnya telah dikumpulkan oleh penyidik Polri akan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan di Kejaksaan Agung.
KPK menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut. Namun, selama proses hukum di Kejaksaan Agung masih berjalan sesuai ketentuan dan belum terdapat alasan yang mengharuskan pengambilalihan perkara, lembaga antirasuah memilih memberikan kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan penyidikan secara tuntas sesuai kewenangannya.
Octa.











