Home / Politik / Percepatan Revisi UU Ketenagakerjaan: Komisi IX DPR Siap Gelar Rapat Khusus Meski Masa Reses

Percepatan Revisi UU Ketenagakerjaan: Komisi IX DPR Siap Gelar Rapat Khusus Meski Masa Reses

majalahsuaraforum.com – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bertekad mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Demi memenuhi target waktu, pembahasan akan tetap dilanjutkan bahkan saat DPR memasuki masa reses.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 14 Juli 2026.

Alasan Pembahasan Harus Dikebut “Untuk revisi UU Ketenagakerjaan, kami di Komisi IX melihat adanya urgensi tinggi yang disampaikan oleh berbagai pemangku kepentingan. Oleh karena itu, kami mengusulkan agar pembahasan tetap berjalan di masa reses,” ujar Cucun.

Langkah ini diambil agar saat memasuki masa persidangan berikutnya, rancangan undang-undang ini sudah siap masuk ke tahap pembahasan yang lebih mendalam dan teknis, sehingga tidak tertunda lagi.

“Tujuannya jelas: supaya nanti di masa sidang depan kita sudah langsung masuk ke pembahasan substantif yang panjang dan detail, tidak perlu lagi menunda persiapan,” tambahnya.

Tahapan Selanjutnya Saat ini usulan pembahasan saat reses masih menunggu persetujuan Rapat Pimpinan DPR. Setelah disetujui, Komisi IX akan segera melibatkan seluruh pihak terkait, mulai dari perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, kementerian terkait, hingga pakar ketenagakerjaan untuk mendengar aspirasi dan masukan menyeluruh.

Revisi UU Ketenagakerjaan ini telah ditetapkan sebagai salah satu prioritas utama dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.

Isu yang menjadi fokus utama pembahasan antara lain sistem penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), perlindungan pekerja kontrak atau PKWT, tata cara pemutusan hubungan kerja, serta keseimbangan antara kepentingan tenaga kerja dan iklim investasi.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh