Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih difokuskan pada penyusunan aturan yang mampu memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Salah satu perhatian utama dalam pembahasan tersebut adalah memastikan proses pengembalian kerugian negara berjalan efektif sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan hingga saat ini pembahasan belum mencapai kesepakatan mengenai batasan dan mekanisme pelaksanaan pemulihan aset. Menurutnya, DPR terus berupaya menemukan formulasi yang dapat menyeimbangkan kepentingan negara dalam mengembalikan kerugian akibat tindak pidana dengan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Perdebatannya adalah soal bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk kerugian keuangan negara, agar potensi atau membatasi potensi abuse of power oleh para penegak hukum,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Ia menegaskan bahwa Komisi III DPR tidak menginginkan RUU Perampasan Aset justru menjadi dasar yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Karena itu, DPR masih terus menghimpun berbagai masukan dari sejumlah pihak guna memperkaya substansi rancangan undang-undang tersebut.
“Jangan sampai terjadi abuse of power dengan mengatasnamakan Undang-Undang Perampasan Aset ini. Nah, ini yang kemarin kita masukannya banyak dari teman-teman dan kita perlu pengayaan soal itu,” ujarnya.
Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR mendukung upaya perampasan aset yang berasal dari hasil tindak pidana sebagai bagian dari pemberantasan korupsi dan kejahatan lainnya. Namun, pelaksanaannya harus tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku sehingga tidak merugikan pihak yang tidak terlibat dalam suatu perkara.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap warga yang tidak bersalah menjadi prinsip yang harus dijaga dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Jangan sampai orang yang enggak bersalah terkriminalisasi oleh aparat penegak hukum yang tidak bersih,” katanya.
Selain membahas mekanisme pemulihan aset, DPR juga masih mengkaji lembaga yang nantinya akan bertanggung jawab mengelola aset hasil perampasan. Salah satu usulan yang berkembang adalah memberikan kewenangan tersebut kepada Kejaksaan Agung. Namun, usulan itu masih menjadi bahan diskusi karena dinilai memerlukan pertimbangan lebih lanjut terkait pengalaman dan kesiapan dalam pengelolaan aset hasil perampasan.
Di samping itu, pembahasan juga mencakup penggunaan istilah dalam regulasi tersebut. DPR masih mempertimbangkan apakah tetap menggunakan istilah asset recovery sebagaimana tercantum dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC), atau menggantinya dengan istilah perampasan aset dalam naskah undang-undang.
Komisi III DPR menegaskan seluruh aspek tersebut akan terus dibahas secara mendalam bersama berbagai pemangku kepentingan. Tujuannya adalah menghasilkan RUU Perampasan Aset yang memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan kewenangan, melindungi hak masyarakat, serta tetap menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.
Dw.











