Home / Politik / Mensesneg Jelaskan: Pengunduran Diri Febrie Tidak Butuh Keppres, Pengangkatan Penggantinya Baru Perlu

Mensesneg Jelaskan: Pengunduran Diri Febrie Tidak Butuh Keppres, Pengangkatan Penggantinya Baru Perlu

majalahsuaraforum.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan secara resmi bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak memerlukan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). Hal ini ditegaskan guna meluruskan pemahaman masyarakat terkait prosedur kepegawaian di lingkungan Kejaksaan Agung. 

“Berkenaan dengan pertanyaan soal Keppres pengunduran diri atas nama saudara Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus: kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres,” ujar Prasetyo saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Ia menambahkan, alasan ketidakperluan Keppres karena pengunduran diri merupakan langkah pribadi yang disampaikan oleh yang bersangkutan untuk melepaskan tugas dan tanggung jawab jabatan yang diembannya.

Mekanisme Pengangkatan Pejabat Baru Prasetyo memastikan bahwa Keppres justru diperlukan apabila nanti dilakukan pengangkatan pejabat baru untuk mengisi jabatan Jampidsus yang kosong. Hingga saat ini, pihak Istana dan Kementerian Sekretariat Negara belum menerima usulan nama calon pengganti dari Jaksa Agung.

“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” jelasnya.

Perkembangan Terkait Status Febrie Di sisi lain, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menegaskan bahwa Febrie Adriansyah saat ini masih berada di wilayah Indonesia dan dipantau ketat oleh penyidik. Ia juga telah dikenakan pencegahan ke luar negeri, sehingga rencana atau rumor mengenai keberangkatannya ke Tanah Suci maupun negara lain tidak dapat dilaksanakan untuk sementara waktu.

Perkembangan ini terjadi beriringan dengan penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang dalam tiga perkara besar, serta rencana pelimpahan berkas dan barang bukti dari Polri ke Kejagung untuk proses penuntutan selanjutnya.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh