majalahsuaraforum.com – Kementerian Keuangan memastikan pemerintah daerah masih diperbolehkan mengalokasikan anggaran belanja pegawai melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2027. Kebijakan tersebut akan ditempuh melalui relaksasi aturan yang direncanakan dimasukkan ke dalam Undang-Undang APBN 2027.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap perkembangan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang mengalami perubahan cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Selasa (23/6/2026), Askolani mengingatkan bahwa Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sebelumnya mengamanatkan agar porsi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen mulai tahun 2027.
“Undang-Undang HKPD memang mengamanatkan, 2022, bahwa dalam 2027 harapannya porsi belanja pegawai itu hanya 30 persen maksimal. Tetapi kemudian kita pahami kebijakan TKD dalam setahun-dua tahun ini mengalami perubahan yang signifikan,” kata Askolani.
Pemerintah Sepakat Cari Solusi Menurut Askolani, pemerintah pusat telah membahas persoalan tersebut secara lintas kementerian. Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyepakati perlunya relaksasi agar pemerintah daerah tidak mengalami kesulitan dalam menyusun anggaran.
Ia menegaskan bahwa usulan relaksasi akan dibahas melalui Undang-Undang APBN 2027 dengan harapan memperoleh dukungan dari DPR.
“Sehingga Pak Menkeu, Pak Mendagri, Bu Menpan sudah sepakat dan mencari solusi untuk menjawabnya, bahwa di dalam Undang-Undang APBN 2027 kami mengusulkan untuk peg 30 persen itu kita relaksasi Pak. Jadi itu solusi yang diusulkan pemerintah dan nanti mohon dukungan dari Bapak Ibu sekalian di banggar kita akan lakukan relaksasi di Undang-Undang APBN sehingga Pemda bisa tetap tenang,” ujar Askolani.
Banyak Daerah Belum Mampu Penuhi Batas 30 Persen Kementerian Keuangan mencatat masih banyak pemerintah daerah yang memiliki porsi belanja pegawai jauh di atas ketentuan yang akan berlaku pada 2027.
Beberapa daerah bahkan memiliki alokasi belanja pegawai yang mencapai 40 hingga 50 persen dari total APBD. Kondisi tersebut diperberat oleh berlanjutnya program pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang membutuhkan dukungan pembiayaan dari daerah.
Karena itu, pemerintah menilai relaksasi menjadi solusi yang lebih realistis untuk menjaga stabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Ada yang 40, ada yang 50. Sehingga kemudian program P3K jalan, relaksasi kita buka Pak. Jadi nggak apa-apa yang diatas 30 dan kita pakai amanat Undang-Undang APBN dan kemudian untuk pemenuhan P3K-nya nanti kita akan support lebih Pak dari DAU 2027,” tuturnya.
Selain memberikan kelonggaran terhadap batas belanja pegawai, pemerintah juga berencana menambah dukungan pendanaan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan pembiayaan pegawai PPPK.
Aturan Belanja Infrastruktur Juga Akan Dilonggarkan Tidak hanya ketentuan mengenai belanja pegawai, pemerintah juga berencana merelaksasi kewajiban belanja infrastruktur daerah yang saat ini diatur dalam Undang-Undang HKPD.
Sesuai regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan paling sedikit 40 persen APBD untuk belanja infrastruktur mulai tahun 2027.
Namun berdasarkan evaluasi pemerintah, banyak daerah diperkirakan akan mengalami kesulitan memenuhi target tersebut karena kondisi fiskal dan kebutuhan pembangunan yang berbeda-beda.
Karena itu, relaksasi terhadap aturan belanja infrastruktur juga akan diusulkan dalam pembahasan Undang-Undang APBN 2027.
“Di Undang-Undang HKPD itu 2022 juga selain 30% di Belanja Pegawai maksimal, mengamanatkan Belanja Infrastruktur di 2027 minimal 40%. Dan itu tampaknya di banyak daerah agak sulit dilakukan. Sehingga dua kebijakan itu Bapak, Ibu sekalian kami akan usulkan di Undang-Undang APBN 2027 untuk direlaksasi sehingga itu akan membuat stabilitas dan juga ketenangan dalam pelaksanaan APBN dan APBD di 2027 ke depan,” kata Askolani.
Menjaga Stabilitas Keuangan Daerah Pemerintah berharap relaksasi kedua ketentuan tersebut dapat memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik maupun program pembangunan.
Dengan adanya penyesuaian aturan melalui APBN 2027, daerah diharapkan mampu menyesuaikan kebutuhan belanja pegawai, mendukung pengangkatan PPPK, serta tetap menjalankan pembangunan infrastruktur sesuai kemampuan fiskal masing-masing wilayah.
Kebijakan ini juga dipandang sebagai langkah untuk menjaga stabilitas pelaksanaan APBN dan APBD agar tetap berjalan efektif di tengah berbagai perubahan kebutuhan pembangunan daerah dalam beberapa tahun terakhir.
Lan.











