majalahsuaraforum.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menempuh jalur hukum setelah wajah dan suaranya diduga digunakan dalam sebuah video hasil manipulasi kecerdasan buatan atau deepfake. Konten tersebut kemudian disebarluaskan melalui puluhan akun media sosial.
Sebanyak 73 akun yang diduga menyebarkan video tersebut telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dalam video yang beredar, Yandri seolah-olah menyampaikan pernyataan bahwa keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan membuat warung dan toko milik masyarakat desa ditutup.
Kementerian Desa dan PDT memastikan pernyataan tersebut tidak pernah disampaikan oleh Yandri.
“Pernyataan yang disampaikan yang menurut Pak Yandri itu sangat hoaks dan kita laporkan adalah bahwa dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih, maka warung, toko yang ada di desa itu akan ditutup. Itu tidak benar sama sekali,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan PDT, Taufik Madjid, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Wajah dan Suara Diduga Dimanipulasi Taufik menjelaskan bahwa video tersebut diduga dibuat menggunakan teknologi informasi dan kecerdasan buatan untuk meniru wajah sekaligus suara Yandri. Hasil rekayasa kemudian disajikan seolah-olah berasal dari pernyataan asli sang menteri.
“Pendekatannya IT, AI. Jadi, seolah-olah suara yang keluar di konten itu adalah suaranya Pak Yandri. Padahal, tidak sama sekali Pak Yandri mengeluarkan statement seperti itu,” ujarnya.
Menurut Taufik, narasi dalam video tersebut juga bertentangan dengan tujuan program Koperasi Merah Putih. Keberadaan koperasi tersebut disebut bukan untuk menghilangkan usaha masyarakat desa.
Sebaliknya, program tersebut diarahkan untuk mendorong aktivitas ekonomi masyarakat dengan melibatkan warung, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta badan usaha milik desa. Koperasi diharapkan dapat menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi di tingkat desa.
Laporan terkait video deepfake tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Bareskrim Polri pada 29 Juli 2026. Pada Kamis (13/8/2026), pihak Yandri kembali mendatangi Bareskrim untuk mengetahui perkembangan penanganan laporan tersebut kepada Direktorat Tindak Pidana Siber.
“Beliau meminta kami untuk menanyakan karena sudah dilaporkan ke Siber, dan kami alhamdulillah diterima sangat baik sekali oleh Direktur Tindak Pidana Siber dan akan memproses ini dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku secepat-cepatnya,” kata Taufik.
Laporan Diajukan atas Nama Pribadi Dewan Penasihat Mendes PDT, Prof. Juanda, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong dan menyesatkan serta pencemaran nama baik.
Ia menegaskan, laporan hukum itu diajukan Yandri dalam kapasitas sebagai pribadi, bukan dalam kedudukannya sebagai Menteri Desa dan PDT.
“Ini tidak lain, ini adalah soal pribadi Pak Yandri Susanto, bukan sebagai pejabat Menteri Desa, ya. Nah, tentu ini silakan nanti kawan-kawan dari pihak penyidik Mabes Polri di Siber ini untuk menelusuri, untuk menyelidiki,” katanya.
Juanda berharap aparat penegak hukum dapat segera mengidentifikasi pihak yang membuat maupun menyebarluaskan video tersebut. Selanjutnya, proses penyelidikan dan penanganan perkara diserahkan kepada Bareskrim Polri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hil.











