majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi III DPR RI, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan. Dalam perkara ini, Nabil diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia.
Selain Nabil, penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lain dari unsur pemerintah daerah dan pihak swasta untuk mendalami aliran dana yang diduga berasal dari praktik gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah tersebut.
KPK Periksa Total 12 Saksi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pada hari yang sama penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi. Namun tidak seluruhnya memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Saksi 1, 5, 8, 10, 11, 12 hadir. Saksi lainnya tidak hadir, penyidik akan konfirmasi,” ujar Budi kepada para wartawan, Selasa.
Menurut Budi, fokus pemeriksaan diarahkan pada pengelolaan aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara serta dugaan penerimaan sejumlah uang yang berkaitan dengan volume produksi batu bara.
Dalami Dugaan Penerimaan Uang per Metrik Ton Produksi Dalam proses pemeriksaan, penyidik berupaya menggali informasi mengenai mekanisme pengelolaan usaha pertambangan dan dugaan pemberian gratifikasi yang disebut diterima tersangka berdasarkan jumlah produksi batu bara.
Selain itu, KPK juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang terkait dengan penerimaan tersebut.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan per metric ton produksi oleh tersangka. Penyidik juga menelusuri terkait aliran uang dari penerimaan tersebut,” tutur Budi.
Sejumlah Pejabat Daerah Turut Diperiksa Selain Nabil Husein, penyidik KPK turut meminta keterangan dari sejumlah pejabat dan pihak swasta yang dinilai memiliki informasi terkait perkara tersebut.
Mereka antara lain Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Kartanegara, Sukotjo; Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono; serta Mohd. Said Amin yang berprofesi sebagai pengusaha batu bara.
KPK juga memeriksa Aulia Wirahman yang merupakan aparatur sipil negara di BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara dan Cici Andini Balfas dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur.
Penelusuran Aliran Dana Terus Berlanjut Pemeriksaan para saksi menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Penyidik berupaya memetakan peran setiap pihak yang terlibat, termasuk menelusuri jalur distribusi dana yang diduga mengalir dari aktivitas pertambangan tersebut.
Kasus ini merupakan salah satu pengembangan penyidikan perkara yang menjerat Rita Widyasari terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
KPK menegaskan proses pemeriksaan saksi dan penelusuran aliran dana akan terus dilakukan guna melengkapi pembuktian perkara serta mengungkap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Octa.











