majalahsuaraforum.com – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerbitkan regulasi baru yang bertujuan meningkatkan perlindungan sekaligus daya saing pelaku usaha mikro dan kecil di platform perdagangan digital. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Peraturan yang mulai diundangkan pada 17 Juni 2026 ini disusun sebagai respons terhadap berbagai tantangan yang dihadapi pelaku UMKM dalam ekosistem perdagangan elektronik, terutama terkait persaingan usaha yang dinilai belum sepenuhnya seimbang.
“Praktik perdagangan melalui sistem elektronik usaha mikro dan usaha kecil menghadapi tantangan persaingan yang tidak seimbang, sehingga diperlukan pengaturan untuk memberikan pelindungan dan peningkatan daya saing melalui perdagangan sistem elektronik,” demikian bunyi peraturan tersebut.
Melalui regulasi ini, pemerintah menetapkan pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, penyelenggara marketplace, serta pelaku usaha mikro dan kecil dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan.
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah jaminan hak bagi pelaku UMKM yang menjalankan usaha melalui platform digital. Mereka berhak memperoleh perjanjian kemitraan yang adil dan terbuka, mendapatkan informasi yang jelas mengenai biaya layanan, serta terlindungi dari pemotongan atau pungutan tambahan yang tidak disepakati sebelumnya.
Di sisi lain, pelaku usaha juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi. Beberapa di antaranya adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memberikan informasi usaha secara benar dan akurat, mematuhi perjanjian kemitraan yang telah dibuat, serta mengutamakan pemasaran produk dalam negeri.
Regulasi ini juga memberikan tanggung jawab lebih besar kepada penyelenggara marketplace. Platform digital diwajibkan membantu pelaku UMKM dalam memperoleh legalitas usaha, mendukung program peningkatan kapasitas UMKM, serta memastikan seluruh mekanisme kerja sama berlangsung secara transparan dan sesuai kesepakatan.
Pemerintah menilai penguatan produk dalam negeri di marketplace menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan daya saing UMKM sekaligus memperluas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain aspek perlindungan usaha, aturan ini juga menekankan pentingnya inklusivitas. Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada UMKM yang dikelola oleh penyandang disabilitas maupun usaha yang mempekerjakan penyandang disabilitas agar memperoleh kesempatan yang lebih luas dalam mengembangkan bisnisnya.
Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal, Kementerian UMKM akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan aturan tersebut di lapangan.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, Menteri UMKM memiliki kewenangan untuk memberikan peringatan tertulis, mengeluarkan rekomendasi pengawasan kepada lembaga terkait, mengumumkan pelanggaran secara terbuka kepada publik, hingga merekomendasikan pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, pemerintah juga akan memberikan penghargaan kepada platform digital yang dinilai aktif mendukung perlindungan dan pengembangan UMKM. Bentuk apresiasi tersebut dapat berupa piagam penghargaan, publikasi khusus, maupun bentuk penghargaan lainnya.
Melalui regulasi baru ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem perdagangan digital yang lebih adil dan inklusif, sehingga pelaku UMKM memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berkembang, meningkatkan daya saing, serta memperkuat posisi produk lokal di pasar digital Indonesia.
Lan.











