majalahsuaraforum.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik Sudianto alias Aseng, tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat. Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Pontianak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dan penyitaan berlangsung selama beberapa hari pada pertengahan Juni 2026.
“Pada tanggal 11 Juni sampai 16 Juni, tim gabungan sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan dan penyegelan terhadap beberapa barang bukti dalam perkara tata kelola IUP PT QSS. Atas nama tersangka PDT alias Aseng,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Kendaraan Mewah hingga Alat Berat Disita Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai aset bergerak dan tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Anang menjelaskan bahwa sejumlah barang yang telah disita saat ini tengah dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses penilaian atau taksasi guna mengetahui nilai ekonominya.
“Beberapa di antaranya ada mobil, kendaraan berupa Lamborghini Aventador, ada juga Fortuner, ada juga Camry. Ada juga alat berat lain, seperti ekskavator dan dump truck juga. Ada beberapa juga kapling dan kantor atau tanah,” ujar Anang.
Selain kendaraan mewah dan alat berat, penyidik juga menyita sejumlah bidang tanah serta aset properti lainnya yang diduga terkait dengan tersangka.
Aseng Disebut Beneficial Owner PT QSS Dalam perkara ini, Sudianto alias Aseng diketahui merupakan penerima manfaat atau beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya mengungkapkan bahwa Aseng ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat, dalam rangka pengembangan penyidikan kasus tersebut.
“Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP. Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026).
Ditangkap Bersama Sejumlah Pihak Lain Syarief menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Aseng dilakukan bersamaan dengan sepuluh orang lainnya yang turut diamankan dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi pertambangan tersebut.
Sebagian dari penangkapan itu dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk wilayah Jakarta.
Menurut penyidik, tersangka memiliki peran penting dalam aktivitas penambangan yang menjadi objek penyidikan.
Diduga Menambang di Luar Wilayah IUP Kejaksaan Agung menduga Aseng melakukan aktivitas penambangan bauksit di luar area izin usaha pertambangan yang dimiliki. Aktivitas tersebut disebut dilakukan dengan melibatkan pihak penyelenggara negara.
Hasil tambang yang diperoleh kemudian diduga diekspor ke luar negeri.
“Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan, ya, dan bekerja sama dengan, tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara,” tutur Syarief.
Penyidikan dan Penelusuran Aset Terus Berjalan Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyitaan aset merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus langkah untuk menelusuri hasil kejahatan yang diduga diperoleh dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Seluruh aset yang telah diamankan akan menjalani proses identifikasi dan penilaian lebih lanjut sebagai bagian dari kebutuhan pembuktian dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Sementara itu, penghitungan kerugian negara dalam perkara ini masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Octa.











