majalahsuaraforum.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp5,05 triliun untuk tahun anggaran 2027. Tambahan dana tersebut direncanakan untuk memperkuat berbagai program pencegahan, pemberdayaan masyarakat, hingga penindakan terhadap tindak pidana narkotika yang dinilai semakin kompleks.
Usulan itu disampaikan Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Saat ini BNN memperoleh pagu indikatif sebesar Rp1,447 triliun. Apabila tambahan anggaran tersebut disetujui, total anggaran lembaga itu pada 2027 akan mencapai sekitar Rp6,49 triliun.
“Untuk mendukung Asta Cita dan program prioritas Presiden, BNN mengusulkan tambahan anggaran tahun 2027 sebesar Rp 5,05 triliun, yang terdiri dari pinjaman atau pembiayaan luar negeri sebesar Rp 3,54 triliun dan rupiah murni sebesar Rp 1,51 triliun,” kata Kepala BNN Suyudi Ario Seto dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Menurut Suyudi, sebagian anggaran tambahan tersebut akan digunakan untuk memperkuat program pencegahan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat. Dana sebesar Rp157,35 miliar direncanakan untuk berbagai kegiatan advokasi dan edukasi, mulai dari penguatan ketahanan keluarga bebas narkoba hingga integrasi materi antinarkotika ke dalam kurikulum pendidikan.
Program tersebut mencakup advokasi ketahanan keluarga bersih narkotika, advokasi desa bersih narkotika, pembentukan kelompok remaja teman sebaya, penyebarluasan informasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta penguatan pendidikan antinarkotika di lingkungan sekolah.
Selain itu, BNN juga mengalokasikan rencana anggaran sebesar Rp112,77 miliar untuk bidang pemberdayaan masyarakat. Dana ini ditujukan untuk meningkatkan peran masyarakat dalam mencegah dan memerangi peredaran narkotika, khususnya di wilayah-wilayah yang dianggap rawan.
“Yang kedua, bidang pemberdayaan masyarakat sebesar Rp 112,77 miliar, di antaranya untuk pengembangan potensi masyarakat di kawasan rawan tanaman terlarang, pengembangan potensi masyarakat di kawasan rawan peredaran gelap narkotika, pemberdayaan stakeholder lembaga pendidikan, pemberdayaan stakeholder instansi atau tempat kerja, dan deteksi dini penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.
Dalam upaya mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap tanaman terlarang, BNN juga berencana memperluas program Grand Design Alternative Development (GDAD). Program ini bertujuan memberikan pelatihan keterampilan dan membuka peluang ekonomi alternatif bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari budidaya tanaman ilegal.
Suyudi mencontohkan pelaksanaan program tersebut di Aceh, di mana masyarakat yang sebelumnya menanam ganja diberikan pelatihan dan pendampingan untuk beralih menjadi petani kopi yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dan berkelanjutan.
“Masyarakat diberdayakan untuk membudidayakan komoditas alternatif yang berkelanjutan dan memiliki nilai tambah ekonomi. Seperti di Aceh misalnya, masyarakat yang tadinya menanam atau bercocok tanam dengan ganja, kita latihkan menjadi petani kopi yang lebih produktif dan berpenghasilan,” ungkapnya.
Di sektor penegakan hukum, BNN mengusulkan alokasi anggaran sebesar Rp579,27 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk memperkuat kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan psikotropika, termasuk penanganan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil kejahatan narkotika.
Anggaran itu juga akan mendukung berbagai operasi pemberantasan narkotika, termasuk pengejaran dan penangkapan pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) maupun target operasi yang telah ditetapkan aparat.
Salah satu fokus baru yang menjadi perhatian BNN adalah meningkatnya penyalahgunaan zat etomidate. Menurut Suyudi, tren penggunaan zat tersebut menunjukkan peningkatan yang signifikan sehingga membutuhkan dukungan sarana deteksi yang memadai.
“Kita juga dihadapkan pada munculnya tren zat seperti etomidate, yang saat ini sedang marak atau mengalami peningkatan signifikan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, dukungan anggaran sangat dibutuhkan dan nantinya dimanfaatkan untuk pengadaan alat uji cepat (rapid test) maupun tes urine khusus zat etomidate,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini BNN belum memiliki alat rapid test khusus untuk mendeteksi penggunaan etomidate pada pengguna narkotika. Kondisi tersebut dinilai menjadi kendala dalam proses penindakan di lapangan karena petugas harus melalui prosedur pemeriksaan yang lebih panjang.
“Alat deteksi ini sangat kami perlukan untuk penindakan di lapangan, sementara saat ini BNN belum memilikinya sama sekali. Sebagai kondisi saat ini, apabila terdapat temuan yang diduga etomidate, kami memang bisa membawanya ke Pusat Laboratorium Narkotika BNN. Namun, pengujian tersebut hanya sebatas untuk mengidentifikasi kandungan zat pada barang bukti fisiknya saja,” kata Suyudi.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan yang tersedia saat ini belum dapat digunakan untuk mendeteksi kandungan etomidate dalam urine pengguna secara cepat. Akibatnya, proses identifikasi dan penanganan kasus membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan apabila alat deteksi cepat telah tersedia.
“Bukan untuk mendeteksi kandungan pada urine pengguna, yang di mana akan memakan waktu. Ketiadaan rapid test zat etomidate ini tentu akan menghambat kecepatan kami dalam menindak, memastikan status pengguna secara akurat, serta mengambil keputusan penyelamatan yang cepat di lapangan,” imbuhnya.
Melalui tambahan anggaran yang diusulkan tersebut, BNN berharap dapat meningkatkan efektivitas program pencegahan, pemberdayaan masyarakat, serta pemberantasan jaringan narkotika yang terus berkembang dengan berbagai modus dan jenis zat baru yang beredar di masyarakat.
Lan.











