Home / Ekonomi / Pemerintah Pastikan Ojol Masuk Kategori Usaha Mikro, Maman: Tidak Dikenai Pajak

Pemerintah Pastikan Ojol Masuk Kategori Usaha Mikro, Maman: Tidak Dikenai Pajak

majalahsuaraforum.com – Pemerintah memastikan pengemudi ojek online (ojol) akan ditempatkan sebagai pelaku usaha mikro dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ekosistem transportasi digital. Pemerintah juga menegaskan status tersebut tidak otomatis membuat pengemudi ojol harus membayar pajak.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan ketetapan mengenai status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro telah menjadi kesepakatan pemerintah.

“Kalau itu, kan, memang semua sudah sepakat (status ojol jadi UMKM) di situ,” katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Maman menjelaskan, penyusunan Perpres tentang ekosistem transportasi digital kini telah berada pada tahap finalisasi. Pemerintah masih melakukan sinkronisasi terhadap sejumlah ketentuan sebelum aturan tersebut diterbitkan.

“Intinya gini. Kami lagi mau dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai transport ekosistem di transportasi digital. Jadi, tinggal ada beberapa pasal yang lagi mau kita sinkronisasi dan finalisasi. Kayaknya sekitar 2 pasal tadi. Nah, itu nanti akan kita kebut dalam waktu beberapa hari ini,” ucap Maman.

Dengan masuknya pengemudi ojol ke kategori usaha mikro, Maman menegaskan mereka tidak akan diarahkan menjadi pekerja formal. Status yang akan diberikan adalah sebagai pengusaha mikro.

“Pengusaha mikro,” ujar Maman menegaskan.

Keputusan tersebut, kata Maman, diambil setelah pemerintah berdialog dengan berbagai organisasi dan komunitas pengemudi ojol. Ia menyebut telah bertemu dengan sekitar 20 asosiasi maupun komunitas untuk menyerap aspirasi mereka.

“Saya ini udah ketemu kurang lebih hampir mungkin 20-an asosiasi komunitas ojol, aspirasi mereka semua mayoritasnya ke, ke UMKM. Artinya ke usaha mikro lah gitu,” ujar Maman.

Pengemudi Ojol Disebut Tidak Kena Pajak Maman juga menjelaskan salah satu manfaat yang akan diterima pengemudi ojol melalui status usaha mikro adalah fasilitas dan insentif perpajakan.

Ia sekaligus meluruskan informasi mengenai isu yang menyebut pengemudi ojol nantinya akan dibebani pajak setelah masuk kategori UMKM.

Menurut Maman, pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenai pajak. Ia menilai ketentuan tersebut relevan dengan kondisi pendapatan rata-rata pengemudi ojol.

“Lalu yang ketiga, nih saya lurusin ya, nih supaya jangan sampai lagi ada cerita-cerita yang lain-lain, mereka tidak kena pajak. Karena dalam aturan insentif terhadap UMKM, bagi mereka yang pendapatannya, omsetnya di bawah Rp500 juta,” ujar Maman.

Maman kemudian menjelaskan besaran omzet tersebut jika dihitung dalam pendapatan bulanan. Ia memperkirakan batas Rp500 juta tersebut setara dengan kisaran Rp40 juta hingga Rp50 juta per bulan.

“Rp500 juta tuh berarti per bulan kurang lebih sekitar Rp50 juta, Rp45 jutaan ya, Rp40 jutaan. Jadi, omset di bawah 500 juta, itu berarti per bulan pendapatan mereka, omset, kan, Rp40 jutaan. Nah, ojol kan rata-rata kurang lebih sekitar 5, 10 sampai 15 jutaan. Artinya mereka tidak dikenakan pajak,” jelasnya.

Karena itu, Maman meminta masyarakat tidak mempercayai informasi yang menyebut pengemudi ojol akan dikenai pajak akibat perubahan status tersebut.

“Jadi, itu juga mereka mendapatkan insentif itu. Jadi saya mau lurusin loh kalau misalnya ada yang cerita-cerita mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah, ini segala macam, saya luruskan: enggak. Jadi totally 100 persen itu isu hoaks,” ujar Maman.

Fleksibilitas Kerja Tetap Dipertahankan Selain persoalan pajak, Maman menyebut status sebagai pengusaha mikro juga memberikan sejumlah keuntungan lain. Salah satunya adalah fleksibilitas dalam mengatur waktu kerja.

Dengan status tersebut, pengemudi ojol dinilai tetap dapat menentukan waktu mereka untuk bekerja tanpa kehilangan fleksibilitas yang selama ini menjadi salah satu karakteristik pekerjaan sebagai pengemudi transportasi daring.

“Pertama, misalnya dari segi fleksibilitas waktu, ya insya Allah dengan, dengan dia statusnya UMKM, teman-teman, saudara-saudara kita yang ojol mereka punya fleksibilitas waktu,” kata Maman.

Status usaha mikro juga dinilai dapat membuka peluang bagi pengemudi ojol untuk mengembangkan sumber pendapatan lain. Maman memberikan contoh pengemudi yang memiliki lebih dari satu sepeda motor sehingga kendaraan tersebut dapat dimanfaatkan untuk usaha penyewaan.

“Jadi itu kurang lebih. Lalu yang keempat, mereka bisa dapat kesempatan untuk berusaha, karena istrinya, anak-anaknya mungkin, dan bahkan mereka sendiri mereka bisa punya 3 motor, 4 motor, motornya direntalin, segala macam,” ujar Maman.

Dengan demikian, pemerintah melihat status UMKM bukan hanya berkaitan dengan klasifikasi usaha, tetapi juga dapat membuka akses terhadap berbagai paket kebijakan serta insentif yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro.

Perpres Ditargetkan Selesai Pekan Ini Maman menyampaikan pemerintah menargetkan Perpres mengenai ekosistem transportasi digital dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu pekan.

Menurutnya, percepatan penyelesaian aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto agar kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan komunitas pengemudi ojol segera dituntaskan.

“Perintah dari Pak Presiden harus secepatnya. Jadi tadi juga kita sepakat dengan menteri-menteri dan juga tadi kita hearing juga bicara dengan pimpinan DPR, kita sepakat mau kita tuntaskan secepat-cepatnya. Mudah-mudahan dalam seminggu ini lah kita tuntaskan, ya,” kata Maman.

Saat ditanya apakah Perpres tersebut akan diterbitkan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus 2026, Maman belum dapat memastikan tanggal penerbitannya.

Ia hanya memastikan pemerintah akan mengupayakan agar aturan tersebut dapat segera diselesaikan dan diterbitkan dalam pekan ini.

“Maunya kita sih segera secepatnya keluar. Jadi kita upayakan pokoknya dalam minggu ini,” ujarnya.

Setelah Perpres diterbitkan, kementerian dan lembaga terkait akan menyusun aturan turunan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Maman juga menegaskan kebijakan tersebut tidak hanya mempertimbangkan kepentingan pengemudi ojol, tetapi juga keberlangsungan ekosistem transportasi digital secara keseluruhan, termasuk perusahaan aplikator.

Menurutnya, keberlangsungan perusahaan aplikator juga menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan komunitas ojol dalam berbagai pertemuan dengan pemerintah.

“Tetap kita harus menjaga keberlangsungan dari aplikator. Karena pesan dari semua komunitas ojol yang saya temuin, mereka juga menitipkan pesan: tolong kebijakan ini juga mempertimbangkan faktor keberlanjutan, keberlangsungan dari aplikator. Karena ini seperti dua koin yang enggak bisa dipisahkan ini, dua mata koin yang enggak bisa dipisahkan,” tutur Maman.

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh