majalahsuaraforum.com – Kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah yang melibatkan Hanania Travel terus menjadi sorotan. Jumlah korban yang melapor dalam perkara ini mencapai 1.286 orang dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp35,34 miliar. Menanggapi perkembangan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta agar tersangka dalam kasus ini dihukum seberat-beratnya.
Menurut Sahroni, tindakan yang dilakukan tersangka tidak hanya merugikan masyarakat secara materi, tetapi juga mencederai kepercayaan umat yang berniat menjalankan ibadah ke Tanah Suci. Ia menilai penggunaan embel-embel agama untuk melakukan penipuan merupakan perbuatan yang sangat memalukan.
“Tersangka ini wajib dihukum berat, masak agama buat legalkan penipuan, sangat memalukan,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Sahroni menegaskan bahwa kasus tersebut juga berdampak pada citra penyelenggara perjalanan ibadah lainnya yang selama ini menjalankan usahanya secara profesional dan sesuai aturan. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara serius dan transparan.
“Kan jadi kena efek perusahaan lain, polisi jangan sampai masuk angin mengurus perkara besar ini. Kasihan orang-orang yang berharap mau ibadah malah ditipu,” ucap dia.
Selain mendorong proses hukum berjalan tegas, Sahroni juga meminta agar seluruh aset yang berkaitan dengan tersangka segera diamankan. Langkah tersebut dinilai penting untuk membuka peluang pengembalian dana para jemaah yang telah menjadi korban.
“Saya minta semua aset disegel untuk pergantian uang nasabah yang tertipu,” ujar dia.
Sebelumnya, penyidik terus mendalami dugaan penipuan yang menyeret Hanania Travel. Berdasarkan data yang dihimpun tim kuasa hukum korban, jumlah korban mencapai 1.286 orang dengan total kerugian mencapai Rp35.342.293.500.
“(Jumlah korban) 1.286 pax (person) dengan total nominal Rp 35.342.293.500,” kata kuasa hukum korban, Joddy Mulyasetya Putra, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/6).
Joddy menjelaskan bahwa para korban tidak hanya berasal dari program perjalanan umrah, tetapi juga dari program ibadah haji. Banyak di antara mereka telah menyetorkan dana kepada pihak travel dengan harapan dapat berangkat ke Tanah Suci sesuai jadwal yang dijanjikan.
Namun dalam perjalanannya, dana yang telah diserahkan oleh calon jemaah diduga tidak diproses sebagaimana mestinya. Sejumlah korban mengaku telah melakukan pembayaran awal, tetapi hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai status keberangkatan mereka.
“Sudah menyerahkan uang kepada pihak Hannania. Namun dari pihak Hannania belum menyerahkan uang tersebut ke BPKH. DP uang pertama sudah disetorkan ke Hannania tetapi kemudian belum disampaikan kepada BPKH. Yang mana ini seharusnya sudah disetorkan ke BPKH,” jelasnya.
Lebih lanjut, Joddy mengungkapkan bahwa sebagian korban tergiur oleh penawaran paket haji yang disertai bonus perjalanan umrah. Program tersebut disebut menjadi salah satu daya tarik yang ditawarkan kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri.
Meski demikian, setelah melakukan pembayaran, para calon jemaah tidak kunjung mendapatkan nomor porsi haji yang menjadi salah satu syarat penting dalam proses keberangkatan. Kondisi itu kemudian memunculkan kecurigaan hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan kepada pihak berwenang.
“Disampaikan orang-orang yang mengikuti haji itu dapat free umrah bulan Syawal, gitu. Jadi orang yang kemudian mendaftarkan haji sudah DP, kalimatnya adalah ‘Daftar Haji Plus free umrah bulan Syawal’, tapi kemudian tidak dapat nomor porsinya, nomor porsi hajinya belum dapat. Tetapi dia juga akan diberangkatkan untuk umrah juga, seperti itu,” jelasnya.
Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Para korban juga berharap adanya langkah konkret untuk mengembalikan dana yang telah mereka setorkan demi mewujudkan niat beribadah ke Tanah Suci.
Hil.











