majalahsuaraforum.com – Wacana penguatan netralitas institusi kepolisian kembali mencuat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian. Komisi III DPR RI mengusulkan agar anggota Polri tidak memiliki keterlibatan aktif dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) guna menjaga posisi kepolisian sebagai institusi yang melayani seluruh lapisan masyarakat tanpa keberpihakan.
Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, serta akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), Mirza Nasution. Pertemuan tersebut membahas berbagai masukan akademis terkait penyempurnaan regulasi kepolisian melalui revisi UU Polri.
Menurut Habiburokhman, keterlibatan anggota kepolisian dalam organisasi tertentu berpotensi menimbulkan persepsi yang kurang baik di tengah masyarakat. Meski organisasi tersebut tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, afiliasi yang melekat pada seorang anggota Polri dikhawatirkan dapat memunculkan kesan perlakuan yang tidak setara terhadap kelompok masyarakat lainnya.
“Misalnya dia aktif menjadi ormas ini, apakah ormas yang lainnya yang warga negara Indonesia juga tidak merasa jealous, kurang lebih begitu, tidak merasa diperlakukan tidak adil,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 5 Juni 2026.
Politikus Partai Gerindra tersebut menekankan bahwa Polri harus tetap menjadi institusi yang berdiri di atas semua kelompok dan kepentingan. Menurutnya, kepolisian merupakan milik seluruh rakyat Indonesia sehingga tidak boleh dikaitkan dengan identitas organisasi tertentu.
“Kapolri misalnya, Kapolrinya orang Muhammadiyah, Kapolrinya orang NU juga. Milik semua. Apakah misalnya nanti ketika suatu saat ada Kapolri, ‘Wah ini kader NU, ini Muhammadiyah’, nah itu seperti apa?” ujarnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menilai perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai posisi anggota Polri terhadap organisasi kemasyarakatan maupun kelompok sosial tertentu yang memiliki basis massa besar. Karena itu, ia meminta pandangan para akademisi mengenai kemungkinan pengaturan tersebut dimasukkan dalam kebijakan yang mengatur institusi kepolisian.
Menurutnya, menjaga jarak dari afiliasi organisasi tertentu dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap profesionalisme Polri. Dengan demikian, masyarakat dari berbagai latar belakang dapat merasa bahwa kepolisian bekerja secara independen dan tidak berpihak kepada kelompok mana pun.
Menanggapi gagasan tersebut, Guru Besar UPI Cecep Darmawan menyatakan bahwa usulan itu merupakan pemikiran yang progresif dan layak menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan regulasi.
Cecep menegaskan bahwa Polri harus tetap mempertahankan posisinya sebagai institusi negara yang mengayomi seluruh elemen bangsa tanpa memandang latar belakang organisasi masyarakat.
“Jadi memang Polri itu milik semua golongan. Namanya Kepolisian Republik Indonesia, jadi milik semua elemen bangsa,” kata Cecep.
Meskipun mendukung semangat menjaga netralitas Polri, Cecep berpendapat bahwa pengaturan mengenai larangan afiliasi organisasi tidak harus dimasukkan secara langsung ke dalam undang-undang. Menurutnya, ketentuan tersebut lebih tepat diatur melalui regulasi turunan yang bersifat teknis dan operasional.
“Kalau pikiran saya, tidak usah di undang-undang, tetapi bisa menjadi catatan dalam peraturan yang lebih detail,” pungkasnya.
Pembahasan mengenai revisi UU Polri sendiri masih terus berlangsung dengan melibatkan berbagai kalangan akademisi dan pakar hukum. Berbagai masukan yang muncul diharapkan dapat memperkuat profesionalisme, independensi, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di masa mendatang.
Hil.











