majalahsuaraforum.com – Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan perubahan susunan Komite Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026. Regulasi tersebut merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 yang mengatur pelaksanaan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
Peraturan baru itu ditetapkan pada 12 Mei 2026 dan telah diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dokumen tersebut juga disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Salah satu perubahan penting dalam regulasi tersebut adalah restrukturisasi kepemimpinan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Berdasarkan ketentuan terbaru pada Pasal 3A, Presiden menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, sebagai Ketua Komite.
Penunjukan tersebut menandai perubahan kepemimpinan dalam pengawasan proyek strategis nasional kereta cepat yang sebelumnya identik dengan peran Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada pemerintahan terdahulu.
Selain menetapkan AHY sebagai ketua, pemerintah juga menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Wakil Ketua Komite. Susunan baru ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam pengembangan serta pengelolaan proyek kereta cepat.
Komite yang diperbarui tersebut juga melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara sebagai anggota. Mereka terdiri atas Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
Keterlibatan berbagai kementerian strategis tersebut menunjukkan bahwa proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tidak hanya berkaitan dengan aspek transportasi, tetapi juga menyangkut investasi, pembiayaan, hubungan internasional, pengelolaan lahan, hingga pembangunan wilayah.
Melalui Perpres Nomor 29 Tahun 2026, pemerintah berupaya memperkuat tata kelola dan koordinasi lintas sektor guna memastikan keberlanjutan pengoperasian serta pengembangan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang saat ini dikenal publik melalui layanan Whoosh.
Langkah restrukturisasi ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelangsungan proyek strategis nasional yang menjadi salah satu simbol modernisasi transportasi Indonesia dan bagian penting dari konektivitas antarkawasan di Pulau Jawa.
Lan.











