Home / Hukum - Kriminal / Abu Janda Kembali Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Ujaran tentang Sumatera Barat

Abu Janda Kembali Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Ujaran tentang Sumatera Barat

majalahsuaraforum.com – Pegiat media sosial Permadi Arya kembali menghadapi laporan hukum setelah pernyataannya mengenai Sumatera Barat menuai kontroversi. Kali ini, laporan kembali diajukan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian yang dinilai bermuatan SARA.

Laporan tersebut muncul menyusul pernyataan Abu Janda yang dianggap menyinggung masyarakat Sumatera Barat. Pihak pelapor menilai ucapan tersebut telah melukai perasaan masyarakat dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah publik.

Mereka menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga selesai dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.

“Kita akan mengawal proses ini sampai selesai karena menurut kami ini sudah melanggar pasal Undang-Undang ITE yang ada di Negara Republik Indonesia,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena sebelumnya Ikatan Keluarga Minangkabau atau IKM juga telah melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian yang sama.

Laporan tersebut diterima secara resmi oleh pihak kepolisian dengan Nomor: LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.

Polemik bermula setelah pernyataan Abu Janda terkait Sumatera Barat dianggap mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat Minangkabau. Reaksi keras kemudian datang dari berbagai pihak yang meminta persoalan tersebut diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Menanggapi laporan yang kembali diarahkan kepadanya, Abu Janda memberikan penjelasan bahwa dirinya tidak pernah berniat menghina masyarakat Sumatera Barat. Ia merasa pernyataannya disalahartikan oleh sebagian pihak yang sejak awal memang sudah memiliki sentimen negatif terhadap dirinya.

“Saya tidak menghina rakyat Sumbar, tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah. Tidak menghina pun bisa dianggap menghina,” kata dia kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).

Kasus tersebut kini tengah menjadi perhatian publik, terutama di media sosial. Sejumlah pihak berharap proses hukum dilakukan secara objektif dan profesional agar tidak memperkeruh situasi di tengah masyarakat.

Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk, termasuk memeriksa unsur dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak pengadu.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh