majalahsuaraforum.com – Penyelidikan Dugaan Suap dan Gratifikasi Importasi Bea Cukai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terhadap dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Salah satu fokus penyidikan adalah penemuan kontainer berisi suku cadang kendaraan yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Kontainer tersebut telah disita oleh penyidik KPK pada 12 Mei 2026 saat dilakukan rangkaian penggeledahan terkait perkara yang tengah berjalan.
Pemeriksaan terhadap Staf Heri Sutiyono alias Heri Black Dalam proses penyidikan, KPK memeriksa seorang staf dari pengusaha asal Semarang, Heri Sutiyono yang juga dikenal dengan nama Heri Black. Staf tersebut berinisial DN atau Danang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa DN diperiksa pada 25 Mei 2026 untuk mengonfirmasi berbagai temuan terkait kontainer yang diamankan penyidik di Pelabuhan Tanjung Emas.
“Atas nama saudara DN ya. Ini ditanya soal keberadaan kontainer yang ditemukan dan disita pada saat kegiatan penggeledahan. Ini kontainer bagaimana mekanisme masuknya, kemudian mengapa masih berada di pelabuhan padahal sudah melewati batas waktu hingga 30 hari,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).
Kontainer Tertahan Melebihi Batas Waktu Berdasarkan hasil penyelidikan, kontainer tersebut diketahui telah berada di area pelabuhan lebih dari 30 hari tanpa kejelasan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB).
Kondisi ini menjadi sorotan penyidik karena terdapat indikasi bahwa prosedur kepabeanan tidak dijalankan sebagaimana aturan yang berlaku. KPK juga mendalami alasan keterlambatan proses administrasi serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses clearance barang tersebut.
Dugaan Keterlibatan Heri Black dalam Proses Impor Heri Sutiyono alias Heri Black diketahui merupakan seorang pengusaha yang bergerak di bidang kepabeanan dan kegiatan impor barang. Dalam perkara ini, ia diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengurusan clearance barang impor yang masuk melalui pelabuhan.
Penyidik KPK turut menelusuri alur perizinan, mekanisme masuknya barang, serta proses penyelesaian administrasi terhadap barang yang berada di dalam kontainer tersebut.
Temuan Barang Kategori Lartas KPK juga menyoroti isi kontainer yang diduga berisi barang kategori larangan dan pembatasan (lartas). Barang tersebut berupa suku cadang kendaraan yang termasuk dalam kategori impor terbatas.
“Bagaimana proses izinnya, clearance-nya seperti apa, kemudian mengapa ada dugaan aliran uang ke Ditjen Bea dan Cukai. Ini seperti apa, karena memang isian dari kontainer tersebut adalah barang-barang yang masuk dalam kategori lartas, dilarang ataupun yang dibatasi pendistribusiannya,” kata Budi.
Penggeledahan dan Penyitaan Kontainer di Pelabuhan Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan serta penyitaan terhadap kontainer yang diduga terkait dengan importir yang terafiliasi PT Blueray di Pelabuhan Tanjung Emas pada Selasa, 12 Mei 2026.
Kontainer tersebut ditemukan masih berada di area pelabuhan karena tidak adanya pengajuan pemberitahuan impor barang ke Ditjen Bea Cukai selama lebih dari 30 hari.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kontainer tersebut diketahui berisi sparepart kendaraan yang termasuk dalam kategori barang larangan atau pembatasan impor.
Dugaan Aliran Dana dalam Pengurusan Impor Dalam pengembangan kasus, KPK juga mendalami dugaan adanya aliran uang yang berkaitan dengan pengurusan importasi dan pengaturan cukai di lingkungan DJBC.
Penyidik menemukan indikasi gratifikasi yang diduga berkaitan dengan pengaturan jalur impor agar barang tertentu dapat masuk tanpa pemeriksaan fisik sebagaimana mestinya.
Selain itu, ditemukan pula uang sebesar Rp 5,19 miliar di sebuah safe house di Ciputat yang diduga berasal dari hasil praktik tersebut.
Temuan Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan kasus ini, KPK mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total sekitar Rp 40,5 miliar. Selain itu, turut disita logam mulia seberat 5,3 kilogram yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 15,7 miliar.
Modus Pengaturan Jalur Impor KPK menduga bahwa modus yang digunakan dalam perkara ini adalah pengaturan jalur importasi sehingga barang milik PT Blueray dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik yang sesuai prosedur.
Akibat praktik tersebut, berbagai barang impor ilegal, barang tiruan, hingga produk yang tidak sesuai standar diduga dapat masuk ke pasar dalam negeri.
Selain itu, KPK juga mengungkap adanya dugaan jatah bulanan sekitar Rp 7 miliar yang diberikan kepada oknum di Ditjen Bea Cukai sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 untuk melancarkan pengaturan jalur impor tersebut.
Perkembangan Penetapan Tersangka
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah Budiman Bayu Prasojo yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai bidang penindakan dan penyidikan DJBC.
Budiman diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan importasi barang dan pengaturan cukai bersama seorang pejabat lain di lingkungan DJBC.
KPK juga menjerat sejumlah pihak dalam perkara ini melalui proses dakwaan, termasuk pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Dedy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Andri.
Mereka diduga memberikan suap senilai Rp 61,3 miliar kepada pejabat Ditjen Bea Cukai. Selain itu, para pihak tersebut juga diduga memberikan fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp 1,845 miliar dalam kurun waktu Juli 2025 hingga Januari 2026.
Octa.











