Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas dalam menindak dugaan pelanggaran terkait keberadaan fasilitas khusus yang dikenal sebagai “sel sultan” di Lapas Blitar, Jawa Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan internal, kepala pengamanan lapas bersama dua orang petugas direkomendasikan untuk menerima sanksi disiplin tingkat berat.
Sebagai langkah awal, kepala pengamanan tersebut telah dicopot dari jabatannya, sementara dua petugas lainnya dibebastugaskan. Ketiganya kini tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.
Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa keputusan pembebastugasan ini berdasarkan surat dari Pelaksana Harian Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur.
“Kepala Pengamanan dan dua petugas Lapas Blitar, berdasarkan surat keputusan Plh Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, telah dibebastugaskan dan ditarik ke Kanwil Ditjenpas jatim untuk melakukan pemeriksaan lanjutan,” jelas Rika, Kamis (30/4/2026).
Pemeriksaan Gabungan dan Proses Disiplin Rika mengungkapkan bahwa investigasi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Tim Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta tim dari Kanwil Jawa Timur. Saat ini, proses pengumpulan bukti telah dilakukan dan memasuki tahap penjatuhan hukuman disiplin.
“Telah dilakukan pemeriksaan gabungan Tim Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Tim Kepatuhan Internal Ditjenpas Jawa Timur, dan saat ini juga sedang proses penjatuhan hukuman disiplin setelah dikumpulkan bukti-bukti terkait,” ucap dia.
Ia menambahkan bahwa pihak Kanwil Ditjenpas Jawa Timur telah mengajukan usulan resmi pemberian hukuman disiplin tingkat berat kepada Inspektorat Jenderal Kemenimipas.
Komitmen Tegas: Nol Toleransi Pelanggaran Kemenimipas menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, disebut menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran oleh aparatnya.
Menurut Rika, sejak kementerian tersebut berdiri pada Oktober 2024, telah dilakukan penindakan terhadap ratusan pegawai yang terbukti melanggar aturan.
“Sesuai dengan yang ditegaskan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Mashudi), tidak ada ampun bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran, termasuk juga petugas,” tegas Rika.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga kini, sebanyak 774 pegawai telah ditindak, dengan 71 orang di antaranya berujung pada pemecatan.
Sorotan Kasus “Sel Sultan” Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya fasilitas kamar mewah di dalam Lapas Blitar yang diduga diperjualbelikan dengan harga fantastis. Temuan tersebut memicu penyelidikan mendalam karena dinilai mencederai prinsip keadilan dan tata kelola pemasyarakatan.
Pihak Kemenimipas memastikan bahwa proses penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan tegas, sebagai bagian dari upaya menjaga marwah institusi serta kepercayaan publik.
Hil.











