Home / Hukum - Kriminal / Bareskrim Amankan Aset Keluarga Ko Erwin Rp15,3 Miliar, Diduga Terkait TPPU Hasil Narkoba

Bareskrim Amankan Aset Keluarga Ko Erwin Rp15,3 Miliar, Diduga Terkait TPPU Hasil Narkoba

majalahsuaraforum.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan bandar narkoba Ko Erwin atau Erwin Iskandar. Dalam pengembangan perkara tersebut, aparat berhasil menyita sejumlah aset milik keluarga tersangka dengan total nilai mencapai Rp15,3 miliar.

Aset-aset yang diamankan diduga merupakan hasil dari tindak pidana narkotika yang kemudian disamarkan melalui rekening dan usaha milik anggota keluarga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Virda Virginia mengakui bahwa seluruh transaksi yang masuk ke rekening pribadinya selama periode 2025 hingga 2026 berasal dari Ko Erwin. Ia juga menyebutkan bahwa rekening tersebut sepenuhnya diserahkan untuk dikelola oleh suaminya.

Sementara itu, tersangka Hadi Sumarho mengungkapkan bahwa dirinya diperintahkan langsung oleh ayahnya untuk membeli sebuah ruko dan gudang di wilayah Mataram menggunakan rekening atas namanya.

Properti tersebut kemudian dimanfaatkan Hadi untuk menjalankan usaha di bidang pertanian, yakni penjualan pestisida dan pupuk.

Di sisi lain, Christina Aurelia diketahui dibukakan usaha travel oleh Ko Erwin dengan nama PT Sukses Abadi Buana. Dalam kapasitasnya sebagai direktur, Christina difasilitasi sejumlah sarana usaha, termasuk empat unit mobil Toyota Hiace sebagai armada travel serta sebuah gudang untuk mendukung operasional bisnis tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa penyidik telah mengambil langkah penyitaan terhadap seluruh aset yang diduga terkait dengan aliran dana hasil kejahatan narkotika.

“Penyidik telah melakukan penyitaan dan pemasangan police line terhadap aset-aset tersebut. Saat ini para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pemberkasan perkara,” ujar Eko.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah lebih dulu menangkap istri serta dua anak Ko Erwin di wilayah Sumbawa dan Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus TPPU yang bertujuan untuk menelusuri seluruh aset yang diduga berasal dari hasil bisnis peredaran narkotika.

Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya aset lain yang tersebar di sejumlah wilayah serta aliran dana yang melibatkan pihak-pihak terkait.

Langkah penyitaan ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memutus sumber keuangan jaringan narkoba dan memiskinkan pelaku melalui penelusuran aset hasil kejahatan.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh