majalahsuaraforum.com-Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika lintas negara yang diduga merupakan bagian dari jaringan Malaysia–Indonesia. Dalam operasi yang berlangsung di Kota Dumai, Riau, aparat berhasil menangkap tiga orang tersangka beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika internasional dari Malaysia menuju Indonesia. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri segera membentuk tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV, Subdit II, dan Satgas NIC untuk melakukan penyelidikan serta pemantauan secara intensif.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat, yakni Aditya Febry Kurniawan alias Adit, Rachmad Amin Edriansyah, dan Riski Trikuncoro. Ketiganya diduga memiliki peran sebagai kurir sekaligus pengendali lapangan dalam proses distribusi barang haram tersebut.
Dirtipidnarkotika Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa para tersangka beserta barang bukti yang diamankan memiliki keterkaitan kuat dengan jaringan internasional.
“Tiga orang tersangka beserta barang bukti narkotika yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara,” ujar Eko kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Aditya pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 23.17 WIB di kawasan Jalan Arifin Ahmad, Dumai. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat kurang lebih 6 gram beserta alat isap.
Setelah dilakukan pengembangan, penyelidikan kemudian mengarah pada sebuah kendaraan yang ditinggalkan di Jalan Duri–Dumai. Karena mobil dalam keadaan terkunci, petugas terpaksa memecahkan kaca pintu depan untuk dapat mengakses bagian dalam kendaraan.
Dari dalam mobil tersebut, polisi menemukan barang bukti utama berupa 17 bungkus sabu dengan berat bruto 18.358 gram, 30.000 butir ekstasi berlogo “LV”, serta 500 etomidate.
Operasi penangkapan berlanjut pada keesokan harinya, Senin (27/4/2026), ketika dua tersangka lainnya, yakni Riski dan Rachmad, berhasil diamankan di salah satu hotel di wilayah Dumai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menggunakan modus “tempel”, yakni menaruh narkotika di titik tertentu yang telah ditentukan, untuk kemudian diambil oleh kurir guna didistribusikan ke lokasi tujuan.
Diketahui, ketiga tersangka berangkat dari Jambi menuju Dumai menggunakan dua unit mobil rental untuk mengambil narkotika tersebut.
Saat proses penyergapan berlangsung, para tersangka sempat berusaha melarikan diri dan membahayakan keselamatan petugas. Dalam situasi tersebut, polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan sebelum akhirnya berhasil mengamankan seluruh pelaku.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa aksi ketiga tersangka dikendalikan oleh seorang bernama Ratumas Okta Cahyani, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sosok tersebut diduga berada di Malaysia dan mengendalikan distribusi narkotika ke sejumlah wilayah di Indonesia, khususnya Pulau Jawa dan Madura.
Selain itu, para tersangka juga mengaku telah dua kali menjalankan aksi serupa. Pada pengiriman sebelumnya, narkotika dikirim ke wilayah Jakarta Barat, dan dari tugas tersebut mereka menerima bayaran sebesar Rp50 juta yang kemudian dibagi bersama.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil disita mencapai angka yang sangat fantastis.
“Barang bukti yang disita mencapai Rp 60,9 miliar, dengan rincian sabu senilai Rp 33 miliar, ekstasi Rp12,3 miliar, dan etomidate sekitar Rp15,5 miliar. Dari sitaan ini, total jiwa yang berhasil diselamatkan penyalahgunaan Narkotika kurang lebih 106.694 jiwa.”
Ia kembali menegaskan dampak besar dari pengungkapan kasus tersebut terhadap upaya penyelamatan masyarakat dari bahaya narkotika.
“Total jiwa yang berhasil diselamatkan kurang lebih 106.694 jiwa,” kata Eko.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih terus mengembangkan kasus ini guna memburu pelaku yang masuk DPO serta membongkar jaringan narkotika yang lebih luas di tingkat internasional.(hil)
Sindikat Narkotika Internasional Jalur Malaysia–Riau Dibongkar, Tiga Pelaku Diamankan di Dumai











