majalahsuaraforum.com – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 16 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring dengan modus love scamming di wilayah Sukabumi. Para WNA tersebut berasal dari China, Malaysia, dan Taiwan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Marantoko, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran administratif keimigrasian sekaligus indikasi aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Penindakan ini dilakukan atas dugaan kuat terjadinya pelanggaran administratif keimigrasian. Selain itu, yang bersangkutan patut diduga melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum,” ujarnya dalam konferensi pers.
Terendus dari Aktivitas Mencurigakan Kasus ini bermula dari laporan intelijen pada akhir Maret 2026 terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah penginapan di Sukabumi. Tim Imigrasi kemudian melakukan pengawasan tertutup untuk mendalami aktivitas kelompok tersebut.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa hasil pemantauan menunjukkan adanya rencana penyewaan hotel dalam jangka panjang, bahkan hingga satu tahun, dengan kemungkinan penambahan anggota kelompok.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya operasi terorganisasi yang akan dijalankan dari lokasi tersebut.
Penyergapan dan Penangkapan Pada 14 April 2026 dini hari, petugas menerima informasi terkait pergerakan mencurigakan saat para WNA terlihat mengemas sejumlah perangkat elektronik. Mereka diduga hendak berpindah lokasi atau melarikan diri.
Tim Imigrasi segera melakukan penyergapan dan penyisiran di sekitar area penginapan hingga fasilitas umum terdekat. Dari operasi tersebut, total 16 orang berhasil diamankan, termasuk beberapa yang sempat mencoba kabur.
“Operasi dilanjutkan dengan penyisiran intensif di sekitar area penginapan hingga minimarket terdekat, yang menghasilkan penangkapan terhadap 15 WNA lainnya yang sempat berupaya melarikan diri. Total 16 orang berhasil diamankan,” ungkap Yuldi.
Barang Bukti dan Indikasi Kejahatan Dari lokasi, petugas menyita berbagai perangkat yang diduga digunakan untuk mendukung aksi penipuan daring, di antaranya:
50 unit komputer pribadi
150 unit telepon genggam
11 unit switch hub
4 unit router
Perangkat elektronik pendukung lainnya Meski para pelaku diketahui baru berada di lokasi selama beberapa hari dan belum sempat menjalankan operasi sepenuhnya, hasil pemeriksaan awal menunjukkan indikasi kuat rencana penipuan dengan target korban dari luar negeri, termasuk Amerika Serikat.
Pelanggaran Keimigrasian Selain dugaan tindak kejahatan, sejumlah pelanggaran keimigrasian juga ditemukan. Sebagian besar WNA tidak tinggal sesuai alamat izin tinggal, dan beberapa di antaranya tidak dapat menunjukkan aktivitas sesuai jenis visa yang dimiliki.
Hal ini mengindikasikan penyalahgunaan izin tinggal serta potensi pelanggaran terhadap aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Proses Hukum dan Deportasi Saat ini, ke-16 WNA tersebut telah ditempatkan di ruang detensi Imigrasi dan tengah menjalani proses deportasi. Pihak Imigrasi juga berkoordinasi dengan perwakilan negara masing-masing untuk mempercepat proses pemulangan.
Dirjen Imigrasi menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberikan ruang bagi warga asing yang berupaya melakukan tindak kriminal di wilayahnya.
“Indonesia bukanlah tempat yang aman dan nyaman bagi WNA yang ingin melakukan perbuatan kriminal, baik korbannya warga negara Indonesia maupun warga negara asing di luar negeri,” tegasnya.
Komitmen Penindakan Berkelanjutan Imigrasi memastikan akan terus melakukan pengawasan dan operasi secara konsisten guna mencegah aktivitas ilegal serupa. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga keamanan nasional dari ancaman kejahatan lintas negara.
Hil.











