majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Dalam rangkaian pemeriksaan tersebut, Ustaz Khalid Basalamah hadir memenuhi panggilan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Khalid datang didampingi penasihat hukumnya. Setibanya di gedung KPK, ia tidak memberikan banyak keterangan kepada awak media dan langsung menuju ruang pemeriksaan setelah singgah sebentar di area tunggu.
“Dipanggil jadi saksi. Terkait orang-orang saya tidak tau, saya tidak terlalu kenal,” ucap Khalid singkat, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).
Pemeriksaan terhadap Khalid dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi yang berkaitan dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kehadirannya menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji khusus yang disebut terjadi pada periode 2023–2024.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak PIHK sangat diperlukan untuk mengungkap pola dan mekanisme dugaan pelanggaran dalam distribusi kuota haji.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB, salah satu pihak PIHK. Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keterangan dari biro travel dan PIHK dianggap penting guna mendalami dugaan praktik jual beli maupun pengisian kuota ibadah haji yang dinilai tidak sesuai aturan.
Menurut KPK, pemeriksaan terhadap para pelaku usaha di sektor perjalanan haji bertujuan menelusuri proses pengelolaan kuota yang diduga bermasalah, termasuk kemungkinan adanya pengaturan khusus untuk pihak tertentu.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan perkembangan terbaru dalam perkara ini dengan menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Keduanya diduga memiliki peran aktif dalam pengaturan kuota haji khusus yang jumlahnya melampaui batas sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Dugaan tersebut juga mencakup adanya pemberian sejumlah uang kepada beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Ismail Adham yang juga merupakan keponakan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, bersama Asrul Azis Taba diduga melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Agama untuk meminta penambahan kuota haji khusus.
Permintaan tersebut kemudian berujung pada perubahan komposisi kuota yang semula sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, menjadi masing-masing 50 persen.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan detail dugaan tersebut dalam konferensi pers.
“Tersangka saudara ISM dan ASR bersama-sama dengan saudara FHM (Fuad Hasan Masyhur) selaku Dewan Pembina Forum SATHU serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan saudara YCQ (eks Menag Yaqut) dan IAA, dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50%-50%,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pengaturan kuota tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki afiliasi dengan PT Makassar Toraja. Skema tersebut disebut mencakup pemberangkatan haji tanpa masa tunggu atau dikenal dengan istilah T0, yang memungkinkan jemaah berangkat pada tahun yang sama saat pendaftaran dengan biaya lebih tinggi.
KPK juga mengungkap dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama. Ismail Adham disebut menyerahkan USD 30.000 kepada mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, serta USD 5.000 dan 16.000 riyal Saudi kepada Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” ungkap Asep.
Sementara itu, Asrul Azis Taba juga diduga menyerahkan USD 406.000 kepada eks staf khusus Menteri Agama, yang kemudian membuat penyelenggara haji khusus yang terafiliasi dengannya meraup keuntungan tidak sah sebesar Rp40,8 miliar pada 2024.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” tambah Asep.
Dengan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Khalid Basalamah, KPK berupaya memperjelas alur distribusi kuota haji serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan kebijakan tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji dan hak masyarakat yang menunggu keberangkatan secara reguler.
Octa.











