Home / Hukum - Kriminal / Sengketa Tanah Tanah Abang Memanas, Ahli Waris bersama Hercules Ajukan Gugatan ke Pengadilan

Sengketa Tanah Tanah Abang Memanas, Ahli Waris bersama Hercules Ajukan Gugatan ke Pengadilan

majalahsuaraforum.com – Polemik mengenai kepemilikan lahan di kawasan Tanah Abang kembali memasuki babak baru. Ahli waris yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut resmi mengajukan gugatan hukum terhadap sejumlah pihak, termasuk PT Kereta Api Indonesia (Persero), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hingga Badan Pertanahan Nasional di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lahan yang sebelumnya direncanakan untuk pembangunan rumah susun subsidi itu digugat oleh ahli waris bernama Sulaeman Effensi, dengan dukungan dari Rosaria de Marshall alias Hercules bersama Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya.

Berdasarkan informasi perkara, gugatan tersebut telah didaftarkan pada Kamis, 16 April 2026, dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 27 April 2026.

Dalam data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejumlah pihak turut tercantum sebagai tergugat, di antaranya PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui DAOP 1 Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, hingga Polda Metro Jaya.

Menanggapi gugatan tersebut, pihak Kementerian ATR/BPN menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum.

“Ya, kita tidak bisa menyalahi hak orang untuk melakukan upaya mempertahankan hak atau mengaku sebagai pihak melalui suatu lembaga peradilan. Dan kita juga punya kewajiban hukum untuk mengikuti proses hukum ini yang sedang berjalan,” katanya saat ditemui di kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Keterlibatan Hercules dalam persoalan lahan ini disebut berkaitan dengan perannya dalam membantu penertiban penghuni liar di kawasan tersebut pada periode 1988 hingga 2018.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, menyampaikan bahwa gugatan telah lebih dulu didaftarkan pada Rabu, 8 April 2026. Menurutnya, langkah hukum ini diambil atas beberapa pertimbangan penting.

Salah satu alasan utama berkaitan dengan pernyataan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat berdiskusi dengan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin, di dalam kereta mengenai status hukum aset di Tanah Abang.

Menurut Wilson, tanah yang diklaim sebagai milik ahli waris Sulaeman Effendi belum pernah melalui proses peradilan yang menghasilkan putusan akhir berkekuatan hukum tetap. Karena itu, ia menilai lahan tersebut tidak dapat disebut telah berstatus inkrah, sebab masih diklaim sebagai milik ahli waris sampai saat ini.

Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan pernyataan Bobby yang menyebut lahan tersebut ditempati secara ilegal oleh organisasi kemasyarakatan. Menurut Wilson, pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa pada masa lalu lahan tersebut memang pernah diduduki secara liar oleh pihak lain. Kondisi tersebut kemudian dilaporkan oleh ahli waris kepada Polda Metro Jaya untuk mencegah konflik yang lebih luas. Aparat kepolisian disebut sempat turun langsung mengamankan kawasan selama kurang lebih tiga minggu sebelum seluruh dokumen diserahkan kembali kepada ahli waris.

Pada tahun 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga diketahui pernah melaporkan Sulaeman Effendi ke Polda Metro Jaya dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 167, 385, 257, dan 502 yang berkaitan dengan aspek keperdataan.

Wilson mengaku khawatir apabila tidak segera ditempuh jalur gugatan, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi potensi kriminalisasi terhadap pihak ahli waris.

Dengan bergulirnya perkara ini ke meja hijau, sengketa lahan di Tanah Abang diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat adanya keterlibatan banyak pihak dan rencana pemanfaatan lahan untuk proyek hunian subsidi.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh