majalahsuaraforum.com – Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan memberlakukan pungutan atau pajak bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Penegasan ini disampaikan Menteri Luar Negeri Sugiono sebagai respons atas polemik yang berkembang terkait wacana pengenaan tarif di salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia tersebut.
Pernyataan tersebut sekaligus meredam perdebatan yang sebelumnya mencuat setelah muncul usulan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai kemungkinan penerapan pungutan terhadap kapal asing untuk meningkatkan penerimaan negara.
Sugiono menegaskan bahwa Indonesia tetap memegang teguh komitmen terhadap aturan internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Menurutnya, sebagai negara kepulauan yang pengakuannya diatur dalam hukum internasional, Indonesia memiliki kewajiban untuk menjamin hak lintas di selat-selat strategis yang berada di wilayah nasional.
“Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka),” tegas Sugiono saat ditemui di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada penghormatan Indonesia terhadap UNCLOS, yang menjamin kebebasan pelayaran bagi kapal-kapal internasional yang melintasi selat strategis.
Menurut Sugiono, menjaga jalur pelayaran tetap terbuka, netral, dan aman jauh lebih penting bagi stabilitas ekonomi kawasan maupun perdagangan global.
“Kita berharap ada lintasan yang bebas, yang netral, dan saling mendukung. Itu adalah komitmen banyak negara,” imbuhnya.
Penegasan dari Kementerian Luar Negeri ini secara langsung membatalkan wacana yang sebelumnya sempat diusulkan oleh Menteri Keuangan terkait kemungkinan pengenaan bea lintas bagi kapal asing di Selat Malaka.
Sebelumnya, gagasan tersebut memunculkan reaksi dari sejumlah pihak, termasuk negara tetangga. Pemerintah Singapura melalui Menteri Luar Negeri Vivian Balakrishnan secara terbuka menyampaikan penolakan terhadap kemungkinan penutupan jalur maupun pemberlakuan pungutan di kawasan tersebut.
Singapura menegaskan bahwa Selat Malaka merupakan jalur strategis perdagangan dunia yang hak lintasnya telah dijamin berdasarkan Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS, yang juga telah diratifikasi oleh Indonesia.
Dengan adanya klarifikasi resmi dari Menlu, posisi diplomasi Indonesia dinilai tetap berada dalam koridor hukum internasional dan menjaga stabilitas hubungan regional.
Langkah ini juga dinilai penting untuk menghindari meningkatnya ketegangan dengan negara-negara pengguna jalur pelayaran internasional, mengingat Selat Malaka merupakan salah satu nadi utama arus perdagangan global dan distribusi energi dunia.
Melalui penegasan tersebut, pemerintah memastikan bahwa Indonesia tetap berkomitmen menjaga prinsip kebebasan navigasi, sekaligus memperkuat citra sebagai negara yang patuh terhadap kesepakatan hukum laut internasional.
Red.











