majalahsuaraforum.com — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengajukan rancangan peraturan presiden (perpres) yang mengatur level ancaman terorisme di Indonesia. Regulasi ini disiapkan sebagai instrumen pencegahan sekaligus kerangka pengendalian krisis guna menghadapi berbagai potensi ancaman terorisme yang dapat mengganggu stabilitas nasional.
Kep avoids BNPT Eddy Hartono menjelaskan bahwa pengajuan perpres tersebut merupakan bagian dari mandat BNPT sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis dalam penanganan terorisme di Indonesia.
“Kami BNPT juga diatur sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis. Di situ kami juga akan ajukan perpres lagi untuk membuat aturan level ancaman dan pengendalian krisisnya,”
kata Eddy seusai konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Menjadi Dasar Penentuan Status Terorisme Menurut Eddy, pengaturan level ancaman terorisme akan menjadi landasan resmi bagi pemerintah dalam menetapkan status ancaman terorisme nasional, termasuk menentukan langkah-langkah respons yang dapat diambil secara terukur, proporsional, dan terkoordinasi antarinstansi.
Ia menegaskan bahwa penyusunan perpres tersebut akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara. Keterlibatan lintas sektor dinilai krusial agar analisis dalam menentukan level ancaman bersifat menyeluruh dan berbasis data.
“Kami akan buat dengan melibatkan kementerian dan lembaga, kita tentukan. Negara lain sudah tentukan, status terorisme di Indonesia seperti apa, itu kita juga sama,” ucapnya.
Berkaca pada Praktik Negara Lain Eddy menyampaikan bahwa perumusan perpres ini juga mengacu pada praktik internasional, di mana sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkan sistem level ancaman terorisme sebagai acuan utama dalam kebijakan keamanan nasional mereka.
Dalam proses penyusunannya, BNPT akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebagai salah satu pemangku kepentingan strategis dalam pengamanan nasional.
Pelibatan TNI Dimungkinkan pada Ancaman Tinggi Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa pengaturan level ancaman tersebut nantinya juga akan memuat skema penanganan jika eskalasi ancaman berada pada tingkat tinggi. Dalam kondisi tertentu, pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dimungkinkan sesuai hasil analisis ancaman dan ketentuan yang diatur dalam perpres.
Dengan diterbitkannya perpres tersebut, pemerintah diharapkan memiliki pedoman yang jelas dan terukur dalam menentukan status ancaman terorisme serta merumuskan respons yang tepat, mulai dari langkah pencegahan hingga penanganan krisis di tingkat nasional.
Octa.











