majalahsuaraforum.com-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan 263 narapidana kategori high risk ke Nusakambangan pada Kamis malam, 23 April, melalui operasi terpadu dengan pengawalan aparat gabungan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan narapidana berisiko tinggi sekaligus penguatan sistem keamanan lembaga pemasyarakatan.
Pemindahan dimulai pukul 21.50 WIB hingga selesai dengan titik akhir di Pelabuhan Sodong, Nusakambangan. Seluruh proses berlangsung dalam pengamanan ketat dan dilaporkan berjalan aman serta terkendali.
Sebanyak 263 warga binaan tersebut berasal dari enam wilayah, yakni Sumatera Utara (44 orang), Riau (103 orang), Jambi (42 orang), Sumatera Selatan (11 orang), Lampung (18 orang), serta Jakarta (45 orang). Mereka diklasifikasikan sebagai narapidana berisiko tinggi yang membutuhkan pengamanan khusus.
“Pemindahan ini bukan hanya memindahkan orang, tetapi memindahkan risiko. Jika mereka tetap tersebar di lapas asal, potensi gangguan keamanan lebih sulit dikendalikan,” kata Mashudi.
Sebanyak 57 personel gabungan dikerahkan dalam operasi ini, terdiri dari unsur Brimob, Sabhara, lalu lintas, serta petugas pemasyarakatan yang mencakup pengamanan intelijen, Patnal, serta petugas dari Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan. Armada yang digunakan meliputi tujuh bus dan kendaraan operasional lain dalam pengawalan tertutup.
Pemindahan narapidana dalam jumlah besar seperti ini bukan pertama kali dilakukan. Pulau Nusakambangan selama ini difungsikan sebagai lokasi khusus penanganan napi berisiko tinggi, termasuk kasus kejahatan berat.
Namun, di lapangan, pemindahan massal tetap memerlukan koordinasi lintas wilayah serta pengamanan berlapis selama perjalanan. Operasi malam hari dipilih untuk mengurangi gangguan publik sekaligus menjaga kerahasiaan pergerakan.
Kebijakan pemindahan ini sejalan dengan penataan sistem pemasyarakatan yang menekankan klasifikasi narapidana berdasarkan tingkat risiko. Pemisahan tersebut dinilai penting untuk mengurangi potensi konflik di dalam lapas.
Data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunjukkan sebagian besar lapas di Indonesia masih mengalami kelebihan kapasitas. Dalam kondisi itu, penempatan narapidana berisiko tinggi di lapas umum dinilai meningkatkan potensi gangguan keamanan.
Di sisi lain, pemusatan narapidana berisiko tinggi di Nusakambangan telah lama menjadi bagian dari strategi pengamanan nasional dengan dukungan fasilitas dan sistem pengawasan khusus.
Dengan selesainya pemindahan ini, seluruh narapidana telah diserahkan kepada unit pelaksana teknis di Nusakambangan untuk menjalani pembinaan lanjutan. Langkah ini mempertegas fungsi Nusakambangan sebagai pusat penanganan narapidana berisiko tinggi di Indonesia.(hil)











